Soloraya
Rabu, 15 November 2017 - 21:43 WIB

PERPAJAKAN SOLO : Aturan Baru! Restoran Beromzet di Bawah Rp 4 Juta/Bulan Bebas Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Restoran beromzet di bawah Rp4 juta/bulan bebas dari kewajiban membayar pajak.

Solopos.com, SOLO — Restoran di Kota Solo yang memiliki hasil penjualan atau omzet tidak melebihi Rp4 juta/bulan tidak akan dikenai pajak. Batas nilai ini akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang saat ini tengah digodok di DPRD Solo.

Advertisement

Sebelumnya, pada Perda No. 9/2014 tentang Pajak Daerah disebutkan restoran tidak dikenai pajak jika omzetnya tidak melebihi Rp2 juta/bulan. Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Sugeng Riyanto, mengatakan naiknya batas omzet restoran yang tidak kena pajak ini sebagai komitmen Pansus untuk mendongkrak peran usaha menengah kecil mikro (UMKM). (Baca: Pajak Tempat Indekos Direvisi, Ini Pesan DPRD ke Pemkot Solo)

Sedangkan bagi restoran dengan omzet di atas Rp4 juta per bulan dikenai pajak 10%. “Kemungkinan besar batasnya dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta per bulan bagi restoran yang omzetnya di bawah ini tidak masuk objek wajib pajak. Sedangkan omzet di atas Rp4 juta terbebani pajak 10%,” paparnya, kepada wartawan, Rabu (15/11/2017).

Di sisi lain, potensi pemungutan pajak restauran ini belum bisa dioptimalkan oleh Pemkot Solo. Sebenarnya tidak ada kenaikan signifikan mengenai nominal pajak daerah yang harus dibayarkan wajib pajak. Namun demikian, komitmen eksekutif lah yang harus ditagih untuk penegakan Perda.

Advertisement

Dalam hal ini pendataan restoran juga sangat penting. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Solo mencatat ada 927 wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak restoran. Dari jumlah sebanyak itu, 876 di antaranya adalah WP pribadi dan sisanya 51 WP gabungan yang diisi pedagang kecil di satu kawasan tertentu di 51 kelurahan. (Baca: Siap-Siap, Pajak Hotel dan Hiburan Berubah)

Anggota Pansus lainnya, Ginda Ferachtriawan, menjelaskan adanya layanan jual beli makanan melalui jasa aplikasi online Go-Food membuat usaha ini menjamur. Namun demikian, banyak usaha makanan ini yang belum masuk wajib pajak. Maka dari itu, hal ini semestinya bisa dijadikan momentum untuk mengoptimalkan pajak restoran.

“Dari aplikasi ini sebenarnya bisa sebagai sarana pendataan usaha. Selain ada nama dan alamatnya, Pemkot tinggal mendatangi dan menanyakan lebih lanjut. Terutama mereka yang jual beli dengan memanfaatkan layanan antar. Padahal usaha katering saja juga masuk wajib pajak,” ungkapnya.

Advertisement

Di samping itu, pembayaran pajaknya bisa dilakukan di kantor BPPKAD di Balai Kota maupun di setiap kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kecamatan. Di sisi lain, selama ini untuk PKL perhitungan pajaknya tidak pasti, akhirnya hanya membayar Rp 20.000 setiap hari seperti retribusi.

“Padahal hal ini tidak diperkenankan. Meskipun alasan dari BPPKAD karena kekurangan SDM,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif