Jateng
Rabu, 15 November 2017 - 18:50 WIB

PENGANIAYAAN SEMARANG : Duh, 9 Taruna Akpol Batal Divonis

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sembilan taruna tingkat III Akpol penganiayaan hingga tewas Bripdatar M. Adam menghampiri penasihat hukum mereka seusai sidang di PN Semarang, Jateng, Kamis (2/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penganiayaan dilakukan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terhadap juniornya hingga tewas.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kesembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya, Brigdatar M. Adam, batal menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/11/2017). Sidang dengan agenda pembacaan hasil putusan hakim atau vonis itu ditunda dan diundur hingga Jumat (17/11/2017).

Advertisement

“Sidang belum bisa kami putuskan. Diundur Jumat, pukul 09.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Cusmaya di depan persidangan.

Dalam sidang kasus penganiayaan berbuntut pembunuhan di Akpol Semarang itu, kesembilan terdakwa yang terdiri atas Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto turut dihadirkan. Kesembilan terdakwa tersebut datang dengan berpakaian rapi, menggenakan kemeja.

Para terdakwa kasus penganiayaan berbuntut pembunuhan di Akpol Semarang itu datang sekitar pukul 10.30 WIB dan menunggu sidang cukup lama. Kendati sudah menunggu lama, sidang hanya berlangsung singkat karena hanya berisi pembacaan penundaan vonis dari hakim.

Advertisement

Kuasa hukum kesembilan terdakwa, D. Djunaedi, mengaku tidak tahu menahu alasan hakim menunda vonis kepada kliennya. “Itu [penundaan] kewenangan hakim. Mungkin karena suatu hal ditunda. Mungkin hakim belum menemukan mufakat. Musyawarahnya belum selesai,” ujar Djunaedi saat dijumpai wartawan di luar ruang persidangan.

Kesembilan taruna Akpol tingkat III yang menjadi terdakwa kasus kasus penganiayaan berbuntut pembunuhan Mei 2017 lalu itu didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, bukan pembunuhan. Karena itulah, oleh jaksa penuntut umum (JPU), para taruna yang menyebabkan junior mereka terbunuh hanya dituntut dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan taruna Akpol di PN Semarang itu terbilang alot, karena beberapa kali mengalami penundaan. Sebelum sidang putusan, penundaan sidang kasus penganiayaan berbuntut pembunuhan di Akpol Semarang itu juga pernah beberapa kali terjadi, salah satunya saat agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, akhir Oktober 2017 lalu.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif