Jogja
Rabu, 15 November 2017 - 17:20 WIB

Ekonomi Lesu, Pekerja Tetap Harus Hidup Layak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialisasi UMK pada para pengusaha dan perwakilan pekerja di gedung Aula Pemda 2, Manding, Bantul, Selasa (14/11/2017). (Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo)

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mengadakan sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mengadakan sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK), di gedung Aula Pemda 2, Manding, Bantul, Selasa (14/11/2017).

Advertisement

Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat, Bantul, Totok Sudarto mengatakan terkait hal tersebut tanggapan sejauh ini baik. “Kita ingin hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja harus lebih lagi,” ujarnya.

Dirinya menyadari jika ekonomi sedang lesu, merasa kasihan juga dengan para pengusaha namun disisi lain tidak ingin pula para pekerja tidak hidup layak sesuai standar. Dirinya menegaskan standar hidup layak itu harus dipenuhi.

Totok mengharapkan pengusaha dalam memberi upah ke pegawainya tidak memilih angka minimum tersebut, dia mengharapkan lebih dari itu. “Harapannya produktivitas naik, pendapatannya naik, labanya juga naik, sinergi antara pekerja nanti baik,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPC Bantul, Ponijan mengharapkan agar keputusan kenaikan UMK di tahun 2018 menjadi Rp1.527.150 itu dapat dilaksanakan dengan baik.

“Pada dasarnya tidak mempermasalahkan jumlah kenaikannya, tapi harapan kami perusahaan-perusahaan dapat melaksanakan keputusan itu, tidak menangguhkan,” katanya.

Dikatakan olehnya sampai saat ini masih ada pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK. “Beberapa masih ada walaupun tidak banyak juga biasanya yang bekerja dengan sistem borongan,” katanya.

Advertisement

Untuk para pengusaha yang tergabung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menurut Ponijan sampai saat ini komunikasi baik termasuk dengan dinas terkait maupun pihak-pihak pemerintah yang lain. Dia juga mengatakan kendala saat ini untuk berkomunikasi dengan para pengusaha diluar APINDO.

Dalam sosialisasi itu mediator hubungan industrial dari Disnakertrans, Bahari Toharudin mengatakan tujuan upah minimum diantaranya pertama, terpenuhinya kebutuhan hidup minimal pekerja dan keluarganya, mencegah merosotnya upah pekerja, terlindunginya daya beli upah pekerja yang berpenghasilan rendah, serta meningkatkan taraf hidup/martabat bagi penerima upah rendah (mayoritas).

Sedangkan fungsi dari UMK itu menurutnya ada lima hal. “Fungsinya yaitu sebagai jaring pengaman, pemerataan pendapatan, meningkatkan harkat dan martabat buruh, memanusiakan manusia, terakhir mendorong, meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif