News
Rabu, 15 November 2017 - 22:47 WIB

Jemput Paksa Setya Novanto, KPK Kerahkan 6 Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Enam penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah enam orang mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Rabu (15/11/2017). Setya Novanto diketahui telah mangkir tiga kali dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi E-KTP.

Advertisement

Dilansir Suara.com, Rabu, tim KPK datang sekitar pukul 21.30 WIB dan masuk ke rumah Setya Novanto untuk menjemput paksa. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti apakah Ketua Umum Partai Golkar tersebut kooperatif untuk dibawa ke KPK.

Hari ini seharusnya Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP tapi Setya Novanto melalui pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

“Saya tanyakan ke dirtutnya (direktur penuntutannya), sudah berapa persen? Yah 70 persen (berkas selesai) Pak, jadi mestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kalau misalnya dilakukan penahanan kita juga tidak tahu juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu, seperti diberitakan Antara.

Advertisement

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Padahal alasan imunitas yang diatur dalam pasal 224 UU MD3 terkait dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain dan terkait izin Presiden, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif