Soloraya
Rabu, 15 November 2017 - 14:15 WIB

35.031 WP Ikut Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan orang mengantre pelayanan pembayaran pajak di Samsat Solo seusai libur Lebaran, Senin (3/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Samsat Solo melayani program penghapusan denda pajak kendaraan.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 35.031 wajib pajak (WP) memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan di kantor Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (BKP) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mengatakan Samsat Solo membuat program gratis bea balik nama dan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No.44/2017 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor dalam dan Luar Provinsi Jateng, dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

“Gratis bea balik nama serta mutasi berlaku mulai tanggal 21 Agustus sampai tanggal 30 Desember. Sementara penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan berlaku mulai 21 Agustus sampai 30 November. Kami membuka loket pelayanan khusus untuk program ini,” ujar Nurma saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2017).

Advertisement

Menurut Nurma, Pergub berlaku bagi kendaraan dari luar daerah masuk ke Jateng dan antarkabupaten/kota di wilayah Jateng. Hingga tanggal 10 November 2017, lanjut dia, masyarakat yang memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan di  Samsat Solosebanyak 35.031 wajib pajak.

Sementara itu, yang memanfaatkan program gratis bea balik nama serta mutasi kendaraan sebanyak 12.188 wajib pajak.

“Kami mengingatkan masyarakat program penghapusan denda pajak kendaraan masih tersisa 15 hari. Warga silahkan datang ke Kantor Samsat Solo untuk memanfaatkan pelayanan ini,” kata dia.

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Ihwan Sudrajat, mengatakan Kota Bengawan menjadi salah satu daerah di Jateng yang punya potensi pajak kendaraan terbesar. Hasil uang pajak kendaraan diberikan kepada Pemkot Solo untuk membangun infrastruktur seperti jalan raya.

“Kami membuka pelayanan Samsat sore dan malam sebagai upaya untuk meningkatkan pemasukan pajak kendaraan di Kota Solo. BPPD Jateng tidak menutup kemungkinan akan membuka pelayanan Samsat sore dan malam di lokasi lain di Kota Solo,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Samsat Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif