Soloraya
Rabu, 15 November 2017 - 07:35 WIB

294 Jabatan Perdes Lowong, Pemkab Sukoharjo Pilih Mutasi Ketimbang Merekrut Baru

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Sebanyak 294 jabatan perangkat desa di Sukoharjo lowong.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 294 jabatan perangkat desa (perdes) di Sukoharjo kosong hingga sekarang. Meski demikian, Pemkab belum berencana membuka perekrutan perdes lewat seleksi.

Advertisement

Pemkab Sukoharjo lebih memilih jalur mutasi ketimbang merekrut perdes lewat seleksi perekrutan perdes baru untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, di sela-sela sosialisasi Perundang-undangan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Graha Satya Praja di Gedung Setda Sukoharjo, Rabu (14/11/2017).

Jabatan perangkat desa yang lowong tersebar di 150 desa se-Sukoharjo. “Ada 294 jabatan perangkat desa di Sukoharjo yang kosong. Jumlah perangkat desa yang kosong itu kecuali sekretaris desa yang kini masih dijabat pegawai negeri sipil,” kata dia, Rabu.

Pria yang akrab disapa Aji ini menjelaskan pemerintah pusat mengubah regulasi yang mengatur pengisian jabatan perangkat desa. Sebelumnya, proses pengisian jabatan perangkat desa hanya melalui seleksi penerimaan calon perangkat desa.

Advertisement

Aji lantas berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas pengisian jabatan perangkat desa. Sesuai Permendagri No. 67/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian perangkat desa ada dua opsi yakni mutasi dan seleksi penerimaan calon perangkat desa.

“Sekarang kepala desa bisa melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa. Jadi tak harus melaksanakan proses seleksi penerimaan calon perangkat desa seperti yang telah dilaksanakan di beberapa daerah di wilayah Soloraya,” ujar dia.

Mantan Camat Nguter ini menjelaskan masing-masing kepala desa telah menerbitkan peraturan kepala desa (perkades) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang menjadi acuan untuk menata sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah desa. Sebagai langkah awal, lanjut Aji, para kades diminta terlebih dahulu menata SDM di wilayahnya masing-masing.

Advertisement

“Saya tak menargetkan pengisian jabatan perangkat desa rampung tahun ini atau 2018.”

Sementara itu, Kepala Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sumarno, meminta kejelasan ihwal penarikan sekretaris desa berstatus PNS ke Pemkab Sukoharjo. Beberapa daerah telah melaksanakan kebijakan itu untuk mengisi kekosongan pegawai di pemerintah daerah. Hal itu belum diterapkan Pemkab Sukoharjo lantaran para sekdes PNS masih bertugas di pemerintah desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif