Jogja
Selasa, 14 November 2017 - 20:55 WIB

Rp789 Miliar Dana Pembebasan Lahan Bandara Kulonprorogo Mengendap di PN Wates

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dana sebesar Rp789,137 miliar untuk ganti rugi lahan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo masih mengendap di Pengadilan Negeri

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dana sebesar Rp789,137 miliar untuk ganti rugi lahan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo masih mengendap di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Advertisement

Uang ini merupakan dana pembebasan lahan bandara melalui jalur konsinyasi di PN Wates.

Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh PN Wates, ada 250 perkara konsinyasi teregistrasi pada 2017, 159 di antaranya putusan hukum, pencabutan 31 perkara, 11 ditetapkan sidang, 51 perkara penawaran dan 68 pencairan. Selain itu, pada 2016 ada enam perkara diregister, enam putus, dan satu pencairan.

Ia menjelaskan, pencabutan biasanya dilakukan oleh para warga atas keputusan mereka, dikarenakan ada syarat yang belum lengkap, untuk kemudian diajukan kembali, sebagai perkara dengan nomor register baru. Atau dikarenakan dana ganti rugi akan dibayarkan langsung oleh PT AP I, kepada pemilik tanah.

Advertisement

Tercatat, ada Rp854,65 miliar uang ganti rugi tanah, ditambah biaya proses konsinyasi, yang dititipkan PT AP I untuk proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi.

Hingga akhir Oktober 2017, jumlah yang sudah dicairkan kepada warga terdampak mencapai Rp67,81 miliar. Total, sisa saldo dana yang ada per 31 Oktober mencapai Rp789,137 miliar.

Ia menuturkan, di dalam jumlah tadi, ada uang senilai Rp701,512 miliar, untuk konsinyasi sebagian besar tanah PAG yang saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara. Uang tersebut baru dapat dicairkan bila perkara yang ditangani oleh PN Jogja tersebut sudah mendapatkan putusan hukum tetap.

Advertisement

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 2/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN, dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proses konsinyasi didahului dengan permohonan dan register perkara.

Setelah itu, dilanjutkan tahap penawaran kepada pihak termohon pemilik tanah untuk mengikuti proses konsinyasi. Dalam tahapan ini, PN akan tetap menjadwalkan dan menggelar sidang untuk pemutihan atas hak dilanjut penetapan keputusan hukum, sekalipun ada penolakan maupun penerimaan penawaran dari pemohon.

Setelah memasuki tahap pencairan, termohon melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengambil dana yang dikonsinyasikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif