Jogja
Selasa, 14 November 2017 - 21:40 WIB

Ribuan UKM Kuliner Didata, Gas Melon Bakal Diperketat?

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi pasar (OP) elpiji 3 kg. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Ribuan pelaku UKM kuliner didata.

Harianjogja.com, SLEMAN— Ribuan pelaku usaha kecil menengah (UKM) kuliner sedang didata. Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan distribusi gas bersubsidi alias gas melon oleh Pemerintah Pusat.

Advertisement

Pendataan tersebut dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Sleman hingga 19 November mendatang. Seluruh Pelaku UKM di Bidang Makanan dan Masakan Olahan, Bidang Makanan dan Masakan Kuliner Olahan serta Kuliner didata. Pendataan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 484/SM/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 terkait pelaksanaan Program Nasional Subsidi Elpiji (3 kg) Tepat Sasaran.

“Ini pendataan di seluruh Indonesia, dan supaya UMKM mendapatkan dukungan dan fasilitasi serta subsidi di dalam menggunakan LPG tiga kilogram,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sleman Pustopo, Selasa (14/11/2017).

Pihaknya meminta semua pelaku usaha mikro di bidang tersebut untuk mengisi formulir pendataan,
dan menyerahkan ke Dinas paling lambat 19 November mendatang. “Kami sedang melakukan tahap verifikasi data. Data baru kami kunci tanggal 19 November kerena tanggal 20 November harus masuk ke pusat,” lanjut Kasi Pengembangan UKM Sri Wahyuni Budiningsih.

Advertisement

Dia menjelaskan, selain bisa mendaftar ke Dinas pelaku UKM bidang kuliner juga akan didata langsung oleh petugas melalui Ikatan, Asosiasi, Perkumpulan Pedagang dan organisasi UKM kuliner lainnya. “Pendataan nanti juga menyangkut kriteria dari skala usahanya. Yang skala usahanya masuk mikro nanti dilihat dari besarnya asset dan omzet,” kata Yuyun sapaan akrab Wahyuni.

Saat ini, sudah ada UKM kuliner yang menyerahkan hasil pendataan dari sekitar 3.000 pelaku UKM kuliner di wilayah Sleman. Hanya saja jumlah pasti UKM yang telah mendaftar masih dihitung. “Yang jelas pemerintah konsisten dengan kriteria skala usaha yang ada di undang-undang,” katanya.

Dijelaskan Yuyun, pelaku UKM yang masuk kategori ini adalah mereka yang beromzet di bawah Rp300 juta per tahun dan memiliki nilai aset maksimal Rp50 juta di luar tanah dan bangunan. Ke depan, sambungnya, data UKM bidang kuliner ini akan diberi kartu pengendali gas bersubsidi 3 kg. “Tapi sampai saat ini masih belum ada surat edaran resmi terkait dengan ini, apakah mekanismenya pakai kartu atau pakai data per wilayah?,” jelasnya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, gas elpiji tiga kilogram sejatinya hanya untuk masyarakat miskin. Fakta di lapangan, pengusaha besar ikut menikmati gas bersubsidi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif