PT Angkasa Pura I (Persero) menginginkan seluruh lahan yang ditempati oleh warga, di wilayah pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dapat terdaftar untuk dikonsinyasi
Harianjogja.com, KULONPROGO -PT Angkasa Pura I (Persero) menginginkan seluruh lahan yang ditempati oleh warga, di wilayah pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dapat terdaftar untuk dikonsinyasi pada akhir November 2017.
Sekretaris Proyek NYIA, PT AP I, Didik Tjatur mengatakan, ada sekitar 96 bidang yang belum didaftarkan untuk dikonsinyasi, dan ada bidang yang masih belum dilengkapi oleh peta blok, sehingga masih belum dapat diproses konsinyasi.
Selain itu ia menyebut, ada 32 warga yang sedianya akan diberikan pembayaran langsung, 100 bidang di wilayah Sindutan, Jangkaran dan Glagah kepada penggarap Paku Alam Ground (PAG), untuk tanaman dan SPL, dan sisanya kepada hak milik SHM.
“Harapan kami, tahapan selanjutnya penyelesaian, kemudian paling tidak pada Desember, bisa masuk pada penetapan sidang, dan pembayaran ganti rugi. Dilanjutkan pengosongan lahan segera,” ujarnya, Senin (13/11/2017).
Sejauh ini, bidang tanah teregister untuk konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates sebanyak 299 bidang, dengan total luasan mencapai seluas total 195,3 hektare, imbuh dia.
Jumlah tersebut terdiri atas tanah PAG sebanyak empat bidang seluas 160,2 hektare dan tanah warga sebanyak 295 bidang (35 hektare).
Sekitar 159 bidang tanah di antaranya, sudah menjalani sidang penetapan dan pemutusan hubungan hukum. Pemilik bidang tanah ini, juga telah mendapatkan surat peringatan dari PT AP I, sehingga AP I berharap, warga yang tidak lagi memiliki hak atas tanah, bisa segera pindah.
Ia menyayangkan masih ada warga yang menolak pembangunan NYIA, serta menolak mengambil dana ganti rugi pembebasan lahan, yang dikonsinyasikan di PN Wates. Mengingat proses pembangunan NYIA terus berlangsung, dan target operasional bandara tetap April 2019.