Soloraya
Selasa, 14 November 2017 - 08:35 WIB

PERPAJAKAN SOLO : Pajak Tempat Indekos Direvisi, Ini Pesan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kawasan rumah yang digunakan untuk indekos di Sumber, Banjarsari, Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pajak tempat indekos di Solo akan direvisi dan dimasukkan kategori pajak hotel.

Solopos.com, SOLO — Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah bakal memasukkan pajak pemondokan (indekos) yang dimasukkan kategori pajak hotel. Hal ini lantaran belum optimalnya Perda No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Advertisement

Terkait itu, legislator berpesan kepada Pemkot Solo mendata secara jelas jumlah pemondokan di Solo. Sebelumnya, legislator kecewa lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ternyata tak melakukan pendataan pemondokan dengan baik. Kali pertama setelah diberlakukannya Perda No. 9/2014, pemondokan di Solo terdata ada 50 unit .

Namun, data ini berubah saat kali terakhir Pemkot melakukan pendataan dan mencatat ada 300 pemondokan atau usaha indekos di Solo. Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Supriyanto, menyayangkan kinerja Pemkot terkait dengan pendataan pemondokan di Solo. (Baca: Siap-Siap, Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Segera Berubah)

Menurutnya, pemutakhiran data itu tak sesuai kondisi lapangan yang menunjukkan kian menjamurnya usaha pemondokan atau indekos di kota ini. “Kami ingin mengatur terkait pajak untuk pemondokan atau indekos ini. Maka dari itu, data awal terkait pemondokan ini sangat penting karena menjadi acuan untuk penentuan objek pajak,” paparnya, kepada wartawan, Senin (13/11/2017).

Advertisement

Nantinya pajak ini diberlakukan dengan sistem online secara keseluruhan. Dengan demikian, ini juga mesti diatur dalam Raperda yang tengah digodok Pansus.

Pada draf Raperda ini objek pajak hotel terdapat perubahan. Dalam hal ini rumah indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 kamar dengan pembayaran masuk objek pajak hotel dan dikenai pajak 5% dari total penghasilan.

“Nantinya data pemondokan tersebut dapat menjadi acuan pada penyusunan rancangan peraturan daerah. Sebenarnya bukan hanya soal Perda Pemondokan yang tidak maksimal penerapannya, tetapi juga seperti Perda Persampahan yang tak terimplementasi dengan baik,” imbuhnya.

Advertisement

Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah, Ginda Ferachtriawan, mengatakan dalam regulasi tidak ada istilah indekos harian. Usaha indekos yang dimaksud adalah pembayaran bulanan.

Jika ada yang harian, usaha indekos akan dikenakan pajak hotel dan restoran mengingat hanya hotel yang menyewakan secara harian. “Pajak hotel dikenakan sebesar 10% persen. Pada Perda No. 4/2011 tentang Pajak Daerah disebutkan objek pajak hotel mencakup pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olahraga, dan hiburan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif