News
Selasa, 14 November 2017 - 18:00 WIB

Pencekalan Setya Novanto Digugat, KPK Bela Ditjen Imigrasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

KPK memutuskan memberikan bantuan kepada IDtjen Imigrasi dalam sidang gugatan terhadap pencekalan Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan kepada Ditjen Imigrasi dalam sidang PTUN terkait pencekalan Setya Novanto.

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (14/11/2017) siang tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN dalam sidang gugatan terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. Sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak Setya Novanto.

“Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait,” ujarnya, Selasa (14/11/2017).

Dia melanjutkan, sidang berikutnya akan dilakukan pada Kamis, 16 November 2017 dengan agenda pembuktian. KPK akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini.

Advertisement

“Dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yang digugat, padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh Imigrasi didasarkan pada perintah KPK sesuai UU.

Dalam gugatan PTUN, kubu Setya Novanto mengatakan bahwa pihak Ditjen Imigrasi tidak berhak melakukan pencekalan terhadap Ketua DPR tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif