Soloraya
Selasa, 14 November 2017 - 19:35 WIB

Gara-Gara SK Ini Komisioner KPU Sragen Gugat Gubernur Jateng ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kiri) menandatangani berita acara pelantikan PAW Komisioner KPU Sragen atas nama Budi Maryono (kanan) di Aula Kantor KPU Sragen, Selasa (21/3/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Komisioner KPU Sragen menggugat Gubernur Jateng karena membuat SK yang membuat gajinya sebagai PNS dihentikan.

Solopos.com, SRAGEN — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Budi Maryono menggugat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) No. 800/07329/2017 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Organik Pegawai Negeri Sipil tertanggal 22 Juni 2017.

Advertisement

Terbitnya SK Gubernur Jateng tersebut berdampak pada hilangnya hak atas gaji Budi Maryono sebagai PNS di SMKN 1 Gondang, Sragen. Budi Maryono ditetapkan sebagai pejabat antarwaktu (PAW) KPU Sragen pada 6 Maret 2017. (Baca: Tertunda 4 Bulan, Budi Maryono Akhirnya Dilantik Jadi Komisioner KPU Sragen)

Karena menjadi komisioner KPU, Budi mendapatkan SK Gubernur No. 821.3/477/2017 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Guru Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 April 2017. SK Gubernur itu turun berdasarkan surat permohonan usulan pemberhentian sementara dari Kepala SMKN 1 Gondang dengan nomor 8213/03641 tertanggal 3 April 2017.

“Kemudian saya kaget pada 29 Agustus 2017, saya dihubungi Bendahara SMKN 1 Gondang yang menginformasikan per September 2017 nama saya tidak ada slip gaji. Atas dasar itulah, saya melacak alasan gaji saya dihentikan sampai ke BKD Jateng. Kemudian pada 15 September 2017, saya mendapat SK Gubernur No. 800.07329/2017 tersebut yang menjadi dasar gaji saya dihentikan sementara,” ujarnya. (Baca: KPU Jateng Tunda Pelantikan Anggota KPU Sragen, Ini Alasannya)

Advertisement

Budi mengatakan dari penjelasan BKD Jateng SK Gubernur itu tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia mengungkapkan PP tersebut ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2017.

“Padahal saya dilantik menjadi PAW Komisioner KPU Sragen itu pada 21 Maret 2017. Artinya, PP itu belum berlaku saat saya dilantik. Mestinya saya tidak bisa dikenai ketentuan dalam PP tersebut yang menghentikan gaji saya sementara. Atas dasar itulah saya menggugat ke PTUN agar Gubernur mencabut SK No. 800/07329/2017,” ujarnya.

Sidang gugatan Budi Maryono itu digelar di Semarang pada Selasa (14/11/2017) dengan nomor perkara 68/G/2017/PTUN.SMG dengan majelis hakim Irna, S.H., M.H., Andri Swasono, dan Oktova Primasari. Sidang perdana itu digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Advertisement

“Sidang hari ini baru pemeriksaan berkas-berkas pengajuan gugatan. Surat kuasa juga dicek oleh hakim. Tergugat Gubernur Jateng juga dicek juga. Tadi tergugat Gubernur tidak hadir karena tugas luar. Prediksinya nanti bisa berjalan sampai lima kali persidangan. Kasus saya ini satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif