Jogja
Selasa, 14 November 2017 - 22:44 WIB

Gara-Gara Pohon Tumbang di Sleman, Listrik Ribuan Pelanggan Padam

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BPBD Sleman melakukan penanganan di sejumlah titik pohon tumbang di Sleman, Sabtu (11/10/2017). (Foto istimewa/Dokumen)

Pohon tumbang di sleman menyebabkan kerusakan sejumlah jaringan listrik.

Harianjogja.com, SLEMAN— Perusahaan Listrik Negara (PLN) dibikin pusing lantaran banyaknya jaringan listrik yang rusak terkena pohon tumbang akibat cuaca ekstrem. Kejadian ini menyebabkan pemadaman listrik ke rumah-rumah warga.

Advertisement

Spv Teknik PLN Sleman Aldi Fauzi mengatakan, selama November ini sebanyak lima tiang rusak, 43 spen  (tarikan tiang antar tiang) jaringan PLN putus. Kondisi tersebut menyebabkan hampir 250-an unit sambungan rumah tidak teraliri listrik. “Jumlah pelanggan yang terdampak padam kurang lebih 1.500 pelanggan. Kami menerima lebih dari 500 aduan pelanggan terkait gangguan ini,” jelasnya kepada Harianjogja.com Senin (13/11/2017).

Kondisi tersebut terjadi lantaran banyaknya pohon perindang yang tidak dirawat berdiri di dekat jaringan listrik PLN. Saat pepohonan tersebut tidak kuat menahan angin, tumbang menimpa jaringan listrik. Di Candibinangun Pakem misalnya, kata Aldi, tiang listrik patah akibat kerobohan pohon, akhir pekan lalu. Pihaknya mencatat, kerusakan jaringan akibat putusnya alirab listrik akibat kerobohan pohon terjadi di beberapa lokasi.

Seperti di Dusun Karanggawang, Cemoro, Triharjo, Trimulyo, Pendowoharjo (Sleman), Donokerto (Turi), Sumberejo, Tambakrejo, Banyurejo, Sendangrejo (Tempel), Sendangagung, Sendangsari (Minggir), Margokaton (Seyegan), Hargobinagun, Harjobinangun, Pakembinangun, Candibangun, Purwobinangun (Pakem).

Advertisement

Menurutnya, tidak ada aturan khusus yang menatur masalah jarak aman pohon dengan tiang listrik. Hanya saja, berdasarkan SK Dir PLN No. 606.K/DIR/2010 tentang standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah jarak (Right of Way), jarak antara bagian aktif yang bertegangan terhadap benda-benda di sekelilingnya baik secara mekanis atau elektromagnetis (tidak memberikan pengaruh yang membahayakan) minumum 2,5 meter. “Itu diartikan bahwa kondisi benda dalam keadaan statis,” katanya.

Berbeda halnya dengan pohon tumbang karena ia bergerak tanpa kontrol. Dalam konteks ini, kata Aldi, tidak ada aturan secara rinci namun idealnya sejauh mungkin pepohonan berdiri sajauh mungkin dari tiang listrik. “Lebih dari jarak potensi tinggi pohon itu bisa merobohi jaringan PLN,” katanya.

Dia mengatakan, rabasan dan pemotongan selama ini tetap dilakukan secara pararel. Rabasan adalah bagi pohon yang tumbuhnya sudah lebih jauh,  jenis pohon yang lebih kecil dan potensi robohnya kecil. “Adapun untuk pohon yang jarak dengan jaringanya kurang dari 2,5 meter dan jenis pohon yang besar atau tinggi serta berpotensi roboh, biasanya dilakukan pemotongan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif