Jogja
Selasa, 14 November 2017 - 13:40 WIB

Duh..Tembakau Gorila Kini Bebas Dijual di Medsos

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila dirilis oleh Polres Sleman, Selasa (14/11/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pelaku penyalahgunaan narkoba jual tembakau gorila berbentuk lintingan.

Harianjogja.com, SLEMAN— Dua warga asal Gedongtengen, Kota Jogja dan Condongcatur, Depok, Sleman dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Narkotika ini dibeli melalui media sosial (medsos) dan dijual kembali dalam bentuk lintingan.

Advertisement

Setiap linting tembakau gorila dijual seharga Rp35.000. Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat. Dua tersangka yaitu RF, 21 dan FD, 21 ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Tersangka RF ditangkap petugas di daerah Gedongtengen, Kota Jogja pada 7 November lalu. “Ada laporan soal penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila,” kata Tony Priyanto, Selasa (14/11/2017) di Mapolres Sleman. Pelaku RF diamankan bersama dengan barang bukti berupa 14 linting serta dua paket berisi tembakau gorila serta sebuah ponsel.

Menurut polisi, barang haram itu dibeli di media sosial berupa paket tembakau gorila. Warga Gedongtengen, kota Jogja ini kemudian menjualnya kembali dalam bentuk lintingan. Uang hasil penjualannya ini digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Hasil penyelidikan terhadap RF, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan FD, 21. Kasatnarkoba mengatakan, jika penangkapan FD dilakukan di depan salah satu toko modern di wilayah Bugisan, Mantrijeron, Kota Jogja. “Sama, mendapatkannya juga via media sosial,” ujar dia.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini ditangkap dengan barang bukti tujuh linting dan satu paket tembakau gorila. Warga Caturtunggal, Depok, Sleman ini membeli narkotika tersebut dengan harga Rp500.000 per paket. Setiap paket berisi narkotika seberat lima gram yang kemudian dipecah dalam bentuk lintingan.

Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp8 miliar. RF, mengakui ia awalnya hanya menggunakan tembakau gorila untuk konsumsi pribadi namun tergoda menjualnya karena banyak permintaan dari rekannya. “Ada teman yang pesan makanya mulai dijual,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif