Jogja
Selasa, 14 November 2017 - 08:20 WIB

2 Hotel Berbintang Dibidik Kasus Nobar Piala Dunia 2014

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Piala Dunia 2014 (Dok/JIBI)

Dua hotel berbintang di Kota Jogja dibidik polisi dalam kasus hak siar Pilala Dunia 2014 lalu

Harianjogja.com, JOGJA -Dua hotel berbintang di Kota Jogja dibidik polisi dalam kasus hak siar Pilala Dunia 2014 lalu. Polda DIY sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kedua managemen hotel tersebut.

Advertisement

Dua hotel yang dibidik itu berlokasi di Jalan Gejayan dan Jalan AM Sangaji (Jalan Mangkubumi).

“Baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, belum ada tersangka,” kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Andri Setyagraha, Senin (13/11/2017).

Sebelumnya sudah dua managemen hotel menjadi tersanga, salah satunya bahkan sudah terpidana setelah divonis dua tahun percobaan di pengadilan. Kasus tersebut bergulir sejak 2014 lalu.

Advertisement

Ada 33 hotel yang dilaporkan oleh. PT Inter Sport Marketing (ISM) dan PT Nonbar DIY-Jateng selaku pihak yang memiliki hak cipta siaran Piala Dunia 2014.

PT Nonbar menilai hotel-hotel yang menyiarkan siaran langsung Piala Dunia 2014 melanggar Undang-undang Nomor 19/2012 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

Sementara kuasa hukum dari tersangka, Ariyanto menyatakan akan melakukan perlawanan hukum karena ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif