News
Senin, 13 November 2017 - 16:53 WIB

Wakapolri Sebut SPDP 2 Pimpinan KPK Bukan Berarti Calon Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Wakapolri menjelaskan SPDP untuk dua pimpinan KPK yang dikeluarkan Bareskrim bukan seperti Sprindik untuk calon tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba untuk mengadu domba Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan KPK.

Advertisement

Hal ini dia sampaikan di Mapolda Metro Jaya seusai acara Peresmian Integrated BPKB System, Senin (13/11/2017). Dia ditanya wartawan soal SPDP atas kasus dugaan pembuatan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Yang pertama jangan ada pihak-pihak yang mau mengadu domba antara KPK dan Polri,” kata Syafruddin, Senin (13/11/2017).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa saat ini hubungan antara kedua instansi penegak hukum tersebut dalam keadaan yang sangat solid. Pimpinan kedua instansi telah bertemu dan berkoordinasi secara langsung terkait langkah-langkah penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi, baik sekarang dan di masa depan.

Advertisement

KPK dan Polri, kata Syafruddin, dalam proses menegakkan hukum harus mengedepankan dua aspek penting yakni de jure dan de facto.

“Polri saat ini dan KPK solid dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Jangan ada pihak! Saya tegaskan, dalam menegakkan hukum baik Polri dan KPK harus berdasarkan dua aspek penting yaitu de jure dan de facto ada hukumnya, ada faktanya. itu yang harus dilakukan oleh baik KPK maupun Polri,” paparnya.

Dia juga menjelaskan bahwa SPDP yang dikeluarkan oleh institusi Polri berbeda dengan surat yang diterbitkan oleh KPK. SPDP oleh Polri berarti tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah diterima dan dianalisis dan SPDP tidak identik dengan penetapan tersangka.

Advertisement

Sementara Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK atau yang lebih dikenal dengan sprindik identik dengan tersangka.

“Itu [sprindik] sesuai dengan undang-undang, Undang-Undang Antikorupsi. Tapi di Polri tidak, berdasarkan KUHAP. Jadi, jangan disamakan rekan-rekan sekalian. SPDP masih dalam analisis, bisa dilanjutkan atau tidak,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif