Soloraya
Senin, 13 November 2017 - 17:46 WIB

Ribuan Pekerja Pasar Klewer Solo Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Suwilwan Rachmat (kanan) menandatangani peresmian Pasar Klewer Sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lantai II Pasar Klewer, Solo, Senin (13/11/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Ribuan pekerja di Pasar Klewer Solo belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Solopos.com, SOLO — Ribuan pekerja di Pasar Klewer Solo belum terlindungi jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solo, Suwilwan Rachmat, saat Pencanangan Pasar Klewer sebagai Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lantai II Pasar Klewer, Senin (13/11/2017). Berdasarkan data yang diterima Solopos.com, dari 1.694 pedagang pemilik kios di Pasar Klewer, sudah ada 606 pedagang dan 778 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Baca: Pedagang dan Karyawan Pasar Klewer Solo Wajib Jadi Anggota BPJS)

Dari sisi kepesertaan, angka ini dinilai belum maksimal karena potensi jumlah pedagang di Pasar Klewer berikut tenaga kerjanya jauh lebih besar. Selain pedagang pemilik kios, di Pasar Klewer juga ada pedagang di pelataran yang jumlahnya mencapai 900-an pedagang dan di kios renteng ada sekitar 135 pedagang.

“Pedagang di kios saja jika satu pedagang pemilik kios memiliki dua hingga tiga karyawan, berarti di Klewer ada 3.388 hingga 5.000 tenaga yang bekerja di pasar. Sementara yang sudah terlindungi BPJS baru 778 tenaga kerja. Oleh karena itu kami berharap pedagang memiliki kesadaran untuk melindungi karyawannya dengan jaminan sosial,” kata Suwilwan yang akrab disapa Willy, Senin.

Advertisement

Willy menjelaskan Pasar Klewer adalah satu dari 11 pasar tradisional di Indonesia yang dijadikan percontohan gerakan nasional sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian dia berharap tahun ini seluruh tenaga kerja di Pasar Klewer sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengimbau para pedagang mendaftarkan diri dan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risiko khususnya risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian dapat terjadi kapan saja. “Hanya dengan iuran Rp8.300 per bulan, pekerja atau pedagang akan mendapatkan dua program perlindungan yakni program perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tutur dia. (Baca: Mei, Pedagang Klewer Mulai Dilindungi BPJS TK)

Selain dua program itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Namun, program perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian wajib dimiliki pekerja atau pelaku usaha sektor mikro.

Advertisement

“Pedagang di Pasar Klewer termasuk sektor mikro sehingga wajib mendapatkan dua program perlindungan tersebut.”

Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, menjelaskan edukasi terkait kesadaran menjadi peserta jaminan sosial tidak hanya ditujukan di Pasar Klewer. Dia berharap gerakan sadar jaminan sosial yang dicanangkan di Pasar Klewer menjadi contoh bagi pelaku usaha lain dan pedagang di pasar lain.

“Jadi saya berharap semua pekerja di Kota Solo bukan hanya yang ada di pasar juga terlindungi. Yang bekerja di pabrik, di mal, di perusahaan, di perbankan semuanya kami harapkan ikut jaminan sosial,” kata Wawali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif