Soloraya
Senin, 13 November 2017 - 11:25 WIB

PPDI Serukan Proses Seleksi Perangkat Desa Boyolali Diulang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta seleksi perangkat desa dari sejumlah desa di Kecamatan Teras, Boyolali, berdialog dengan camat setempat, Jumat (10/11/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

PPDI  bereaksi atas proses seleksi perangkat desa di Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali menyerukan agar proses penerimaan perangkat desa di Boyolali dimulai lagi dari awal. PPDI menilai proses penerimaan perangkat desa yang berlangsung tak hanya penuh kejanggalan, namun juga melanggar enam regulasi yang berlaku, mulai undang-undang (UU), Permendagri, hingga peraturan bupati (perbup).

Advertisement

Ketua PPDI Boyolali, Budi Kristianto, menyebutkan salah satunya dalam Permendagri No. 83/ 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan itu disebutkan pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan antarperangkat desa di lingkungan pemerintah desa, atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

“Faktanya, aturan ini tak diberi ruang. Malah langsung melakukan seleksi,” ujar dia, Minggu (12/11/2017). (baca: Peserta Seleksi Perangkat Desa Boyolali Malu Lihat Hasil Ujian Mereka)

Pelanggaran kedua, kata dia, dalam Perbup No. 15/2017 dijelaskan tim Penguji menyampaikan hasil ujian tertulis berdasarkan daftar peringkat nilai hasil ujian kepada camat paling lambat satu hari setelah pelaksanaan ujian. “Faktanya, aturan ini juga tak dijalankan,” tegasnya.

Advertisement

Pelanggaran berikutnya masih dalam perbup tersebut dijelaskan calon yang diusulkan kades sekurang-kurangnya ialah dua orang. Faktanya, peserta yang diluluskan hanya seorang. “Ini jelas pelanggaran yang sangat nyata juga,” jelasnya.

Budi juga menyoroti banyaknya nilai mata soal yang cukup krusial. Bahkan dia menyebutnya darurat moralitas. Sebab, hampir semua peserta calon perangkat desa memperoleh nilai sangat buruk untuk mata soal yang sangat vital, seperti agama dan Pancasila. “Saya menilai ada darurat moral jika memang nilai ujian peserta calon perangkat desa hanya 20, bahkan 15 dan 0,” ujarnya.

Terkait itulah, Budi menilai proses penerimaan perangkat desa yang digelar selama ini tidak sah dan harus diulang. “PPDI merekomendasikan bahwa proses penerimaan perangkat desa di Boyolali harus diulang,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kades Tawangsari, Teras, Yayuk Supriyanti, menilai proses seleksi perangkat desa tak cukup hanya diulang. Namun, pihak-pihak yang dengan sengaja menciderai hukum, harus diproses secara hukum. (Baca pula: Cegah Kecurangan, Panitia Seleksi Perangkat Desa Simo Dikarantina)

“Tak bisa begitu saja diulangi. Pihak-pihak yang menciderai aturan ini harus diproses dulu, diusut dulu. Setelah terang benderang, baru dimulai proses penerimaan perangkat desa dari awal lagi,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis LSM Boyolali, Hadiyono, mengaku terus menerima aduan dari masyarakat terkait kejanggalan penerimaan perangkat desa. Ia menyatakan siap untuk menuntut secara hukum atau perdata kepada pihak penyelenggara seleksi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Gelombang kekecewaan masyarakat Boyolali saat ini terus mengalir di sejumlah kelompok, desa-desa, dan grup-grup media sosial. Kami ajak masyarakat bersatu untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif