News
Senin, 13 November 2017 - 20:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto Syaratkan Izin Presiden, KPK Anggap Mengada-Ada

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dan Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Alasan Setya Novanto mensyaratkan izin Presiden untuk diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP dinilai mengada-ada.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengharapkan Ketua DPR Setya Novanto menghormati pemanggilan ketiga kalau tidak ingin dijemput paksa oleh lembaga antirasuah itu.

Advertisement

Laode kepada wartawan mengatakan bahwa KPK siap mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Ketua umum DPP Partai Golkar itu. Setnov dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudiharja (ASS) hari ini, Senin (13/11/2017).

“Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu. Tapi mudah-mudahan beliau kooperatif,” kata Laode.

Soal alasan Novanto yang harus adanya izin dari Presiden, menurut Syarif, dalam aturan yang ada, KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa saksi.

Advertisement

“Itu alasan mengada-ada. Dengar saja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin Presiden. Kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izn dari Presiden? Ini suatu mengada-ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Menurut Febri surat yang diterima oleh KPK merupakan surat dengan kop DPR dan ditandatangani oleh Ketua DPR. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan ketidakhadiran karena hak imunitas anggota DPR.

Pada Jumat (10/11/2017), KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

Advertisement

Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 Oktober 2017 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Mangkirnya Setnov tidak membuat penyidik putus asa dan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan unsur anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri. Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada 28 Oktober dan mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif