News
Senin, 13 November 2017 - 19:00 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Belum Ingin Panggil Paksa Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Meskipun 3 kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto belum akan dipanggil paksa.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto bisa dipanggil paksa jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Advertisement

“Yang penting kami sudah memanggil. kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa,” kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017), diberitakan oleh Suara.com.

Novanto sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugirharjo. Hari ini, Novanto menolak lagi dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.

“Itu salah satu yang dibolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa [jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan],” ujar Syarif.

Advertisement

Namun, Syarif masih yakin Setya Novanto akan kooperatif sehingga tak perlu dipaksa datang ke KPK. “Kalau seandainya terpaksa ya mau gimana. Tapi saya yakin beliau inilah [kooperatif]. Kan itu dipanggil hanya untuk jadi saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus panggil paksa,” kata Syarif.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Senin pagi, KPK menerima surat dari pihak Setya Novanto yang Ketua DPR tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu.

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan meminta perlindungan kepada sejumlah pihak jika KPK memanggil paksa kliennya.

Advertisement

“Kami akan meminta perlindungan pada Presiden [Joko Widodo atau Jokowi], termasuk pada polisi dan TNI,” ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jl. Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Minggu (13/11/2017), yang dikutip Bisnis/JIBI dari Tempo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif