News
Senin, 13 November 2017 - 18:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Jubir Wapres Sebut Pengacara Setya Novanto Menyesatkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Pernyataan pengacara Setya Novanto bahwa pemeriksaan kliennya dalam kasus korupsi e-KTP memerlukan izin Presiden, dinilai menyesatkan.

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah kembali menegaskan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Jokowi.

Advertisement

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikukuh perlu ada izin dari Presiden Jokowi untuk memeriksa kliennya. Sementara itu, Wapres berkomentar bahwa sesuai dengan ketetapan yang ada, tidak diperlukan adanya izin Presiden untuk memeriksa Ketua Umum Golkar tersebut.

Husain menjelaskan bahwa pernyatan Wapres JK tersebut adalah meluruskan ketetapan hukum yang ada untuk ditaati. Dalam UU No. 17/2014 pasal 245 ayat 3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ditegaskan bahwa untuk kasus pidana khusus tidak memerlukan izin Presiden.

“Karena KPK sendiri ini memang bidangnya untuk pidana khusus, masalah korupsi, dia memeriksa ketua DPR pun dia tak harus izin ke mana-mana,” jelas Husain, di Kantor Wakil Presiden, Senin (13/11/2017).

Advertisement

Husain kembali menambahkan bahwa Wapres JK hanya ingin meluruskan koridor hukum yang seharusnya berjalan supaya tidak menyesatkan publik. “Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya. supaya jangan menyesatkan karena pengacara novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya, membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu itu harus izin Presiden.”

Sebelumnya, Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP oleh KPK lewat penerbitan sprindik baru. Namun, kuasa hukum Novanto merasa keberatan karena menilai pemeriksaan terhadap kliennya tersebut haruslah melalui izin Presiden.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif