News
Senin, 13 November 2017 - 15:10 WIB

KORUPSI E-KTP : Jika Dipanggil Paksa, Setya Novanto Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Pengacara Setya Novanto meminta perlindungan Presiden Jokowi, TNI, dan Polri jika kliennya dipanggil paksa terkait korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Golkar Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11/2017).

Advertisement

Sedianya, Ketua DPR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution — perusahaan anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Senin (13/11/2017) pagi, KPK menerima surat dari pihak Setya Novanto yang Ketua DPR tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu.

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan meminta perlindungan kepada sejumlah pihak jika KPK memanggil paksa kliennya.

Advertisement

“Kami akan meminta perlindungan pada Presiden [Joko Widodo atau Jokowi], termasuk pada polisi dan TNI,” ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jl. Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Minggu (13/11/2017), yang dikutip Bisnis/JIBI dari Tempo.

Pemanggilan Setya Novanto sebagai saksi terhadap Anang Sugiana Sudihardjo merupakan pemanggilan ketiga. Pada panggilan pertama, Ketua DPP Partai Golkar ini beralasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses, sementara saat panggilan kedua, Sekretariat DPR melayangkan surat yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Anggota DPR harus didahului dengan permintaan izin Presiden.

Berbagai kalangan menilai KPK tidak perlu meminta izin Presiden karena kasus korupsi merupakan kasus khusus yang dikecualikan untuk meminta izin Presiden.

Advertisement

Namun Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich mengatakan anggota DPR memiliki hak kebal hukum.

“UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif