News
Senin, 13 November 2017 - 15:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Jadi Tersangka 2 Kali, Posisi Setya Novanto di DPR Masih Aman

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR masih aman meski kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi e-KTP. Kendati demikian, posisi Setya Novanto di DPR masih aman karena belum ada wacana pergantian pucuk pimpinan parlemen.

Advertisement

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Setya Novanto bisa dicopot jika sudah ada putusan resmi dari pengadilan. Jika belum ada putusan, pergantian Setya dari pucuk pimpinan DPR akan bergantung terhadap sikap Partai Golkar yang saat ini dipimpin oleh Setya Novanto.

“Untuk pergantian pimpinan bisa dilakukan langsung jika berhalangan tetap seperti sakit. Terkena kasus hukum dengan keputusan yang sudah tetap. Jika belum, kewenangan ada pada fraksi yang bersangkutan. Tentunya harus sesuai dengan yang ada dalam UU MD3,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut di gedung parlemen, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, kasus yang menimpa koleganya tersebut diserahkan kepada KPK dan melalui proses hukum yang berlaku. Kendati Setya Novanto kembali menyandang status tersangka, Agus menyebut kinerja pimpinan DPR tak terganggu.

Advertisement

Hari ini, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Senin (13/11/2017). Sedianya, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution — perusahaan anggota konsorsium PNRI yang memenangkan tender pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Senin (13/11/2017) pagi, KPK menerima surat dari pihak Setya Novanto yang Ketua DPR tersebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, KPK harus meminta izin Presiden terlebih dahulu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif