News
Senin, 13 November 2017 - 22:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Bukan Praperadilan, Setya Novanto Ingin Pidanakan Pimpinan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Kubu Setya Novanto memilih mempidanakan para pimpinan KPK ketimbang praperadilan terkait status tersangka di kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto belum memikirkan untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya atas kasus korupsi proyek e-KTP.

Advertisement

?Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya untuk menghadapi penetapan tersangka itu adalah dengan melaporkan dua komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

“Sementara praperadilan belum dipertimbangkan. Karena kita sudah melakukan laporan pidana hari Jumat kemarin,” kata Fredrich di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11/2017), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Langkah Novanto ini berbeda dengan sebelumnya. Saat itu, Setya Novanto mengajukan praperadilan ketika ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus korupsi e-KTP.

Advertisement

Novanto kali pertama dijadikan tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. ?Karena tidak terima dengan penetapan ini, Novanto kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya itu pada 4 September.

Hakim tunggal Cepi di PN Jakarta Selatan kemudian memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Novanto dan menganggap penetapan tersangka Novanto itu menjadi tidak sah.? Putusan ini dibacakan pada 29 September 2017.

Tak berhenti, Setya Novanto diumumkan lagi menjadi tersangka oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat (10/11/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan diri atau korporasi.

Advertisement

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif