News
Senin, 13 November 2017 - 23:00 WIB

Ketua MPR Minta KPK Tak Ditinggalkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta agar KPK tidak ditinggalkan.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan dukungannya terhadap penguatan peran KPK untuk memberantas tindak pidana rasuah.

Advertisement

“Jangan tinggalkan KPK sendirian. Kami di MPR mendukung setiap langkah KPK untuk memberantas korupsi,” kata Ketua MPR di hadapan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (13/9/2017).

Zulkifli menyampaikan perlunya penguatan nilai konstitusi dalam penegakan antikorupsi dengan mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Menurutnya, penindakan korupsi harus dilakukan melibatkan seluruh masyarakat, seperti amanat sila ketiga Pancasila.

“Saya juga mengajak Universitas Indonesia untuk jadi bagian tak terpisahkan dari ikhtiar melawan korupsi. Keberadaan KPK masih sangat diperlukan dan seharusnya dikuatkan, jangan malah terus terusan dilemahkan,” ujar Zulkifli menambahkan.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemanggilan KPK untuk dijadikan saksi dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Pihak pengacara Setnov beralasan kliennya bisa dipanggil KPK atas izin dari Presiden Jokowi.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dengan santai menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Setnov tersebut tidak perlu ijin presiden segala. “Tidak sama sekali kok, tidak harus izin baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden,” kata Laode.

Laode juga mengatakan alasan Setnov mengada-ngada. Menurut dia, Setnov pernah hadir di KPK tanpa alasan tersebut. Pasalnya, Setnov juga pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi proyek e-KTP di KPK tanpa surat izin Presiden Jokowi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi E-ktp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif