Jogja
Senin, 13 November 2017 - 09:20 WIB

Kebijakan BPJS Kesehatan Jogja Soal Cuci Darah Dua Kali Seminggu Dikeluhkan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Antara)

Idealnya, pembuangan kemih minimal tiga kali seminggu

Harianjogja.com, SLEMAN-Para pasien gagal ginjal masih memperjuangkan perbaikan layanan cuci darah. Kebijakan BPJS Kesehatan terkait layanan cuci darah menjadi dua kali seminggu dinilai melanggar hak pasien untuk menjalani hidup layak.

Advertisement

Terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Cabang BPJS Cabang Utama Jogja No: 135/VI-08/0316 tanggal 1 Maret 2016 tentang Pelayanan Komitmen Mutu Pelayanan Hemodialisa dinilai merugikan pasien. “Saya sudah laporkan ini kepada bebagai instansi, namun tiada solusi,” kata Zahron Nugroho, warga Pandak Bantul saat mengikuti seminar Gagal Ginjal Kronis dan Upaya Meningkatkan Kualitas Hidup Pasien Cuci Darah di Grha Sarina Vidi jalan Magelang, Mlati, Minggu (12/11/2017).

Zahron mengaku, sejak perubahan kebijakan dari tiga kali menjadi dua kali seminggu untuk cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan, aktivitas kesehariannya terganggu. Selain beberapa bagian tubuhnya membengkak dan tidak bisa buang air kecil, produktivitas kerjanya juga menurun. Akhirnya, kata Zahron, untuk cuci darah di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan dia harus membayar sendiri untuk proses cuci darahnya.

Sekadar diketahui, biaya untuk satu kali cuci darah antara Rp800.000 hingga Rp1 juta. Masalah tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan, DPRD DIY, Ombudsman hingga Kemenkumham DIY. “Tapi sampai saat ini masih belum ada solusinya. Kami berharap pembatasan cuci darah bagi pasien gagal ginjal dikembalikan lagi,” ujarnya.

Advertisement

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengaku kecewa dengan kebijakan BPJS Kesehatan Jogja tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sudah mendapat advokasi dari KPCDI. Alasannya, kebijakan tersebut sangat mengancam
keselamatan pasien gagal ginjal. “Mereka harus menanggung racun dalam tubuhnya karena kencing hanya bisa dilakukan dua kali seminggu. Idealnya, pembuangan kemih minimal tiga kali seminggu,” katanya.

Pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak pasien gagal ginjal tersebut. Sebab kasus yang sama juga pernah terjadi di Jakarta pada 2015 lalu. Berkat upaya massif yang dilakukan KCPDI akhirnya BPJS Kesehatan Jakarta tetap melayani heomodialisa tiga kali seminggu.

Pembatasan hemodialisa dua kali seminggu itu bukan keputusan BPJS Kesehatan tetapi harus sesuai dengan indikasi klinis dan mendapat persetujuan dari dokter spesialis ginjal dan hipertensi. “Yang memutuskan dokter. Itu hak pasien. Kasihan kalau mereka harus dua kali seminggu mengeluarkan racun di tubuhnya,” kritik Tony.

Advertisement

Dijelaskan Tony, pada 2016 jumlah pasien gagal ginjal di Indonesia sekitar 150.000 orang. Terjadi lonjakan dari 2015 yang hanya 1.000 pasien menjadi 3.000 pasien baru pada 2016. “Pasien gagal ginjal ini, 70 persen disebabkan hipertensi dan daibetes. Makanya kami gelar seminar ini untuk edukasi promotif untuk melindungi pasien gagal ginjal,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris KCPDI DIY Jateng Tika Mustika menyebut ada sekitar 400 pasien gagal ginjal yang bergabung dalam komunitas ini. Semuanya tersebar di masing-masing rumah sakit yang memiliki layanan Hemodialisa. “Kami masih akan mendampingi para pasien gagal ginjal agar nanti bisa tetap dilayani tiga kali seminggu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif