Jogja
Senin, 13 November 2017 - 21:20 WIB

Ini Hukuman untuk Juru Parkir Tak Berizin dan Kedapatan Memasang Tarif Rp3.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karcis Parkir Sepeda Motor Pasar Malam Perayaan Sekaten yang Rp2.000 lebih mahal dari yang ditentukan Camat Gondokusuman, Agus Arif, Minggu (12/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Enam orang juru parkir (jukir) di wilayah Kota Jogja yang terjaring razia selama sepekan akhirnya didenda

Harianjogja.com, JOGJA-Enam orang juru parkir (jukir) di wilayah Kota Jogja yang terjaring razia selama sepekan kemarin, didenda masing-masing membayar Rp150.000.

Advertisement

Denda itu diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam sudang tindak pudana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (13/11/2017).

Kasi Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Widodo mengatakan keenam jukir itu terjaring dalam razia yang digelar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Jogja di lima lokasi, yakni Jalan Pasar Kembang, Jalan Perwakilan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Pajeksan, dan eks Bioskop Indra.

Menurut dia, keenam juir itu tidak mengantongi izin pengelolaan parkir dan tarif parkir yang ditarik pun melebihi ketentuan, yakni mencapai lebih dari Rp10.000 untuk mobil dan kendaraan rida dua Rp3.000.

Advertisement

“Mereka kami kenakan Pasal 10 ayat 4 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” kata Widodo.

Salah seorang Jukir yang terjaring razia tersebut adalah Agung Setiawan. Ia mengelola parir di lokasi angkringan sekitar eks Bioskop Indra. Saat tertangkap Tim Saber Pungli dirinya dipersoalkan karena menetapkan tarif lebih tinggi dari Perda.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam perda tersebut tarif parkir tepi jalan umum Rp1.000. Sementara Agung memungut Rp3.000.

Advertisement

Namun dalam persidangan yang dipersoalkan hakim justeru izin parkirnya yang tidak dimiliki. Pengelola angkringan eks Bioskop Indra, tempat Agung Setiawan mengelola parkir, Krisnadi Setiawan menyatakan ia menyediakan lahan parkir itu untuk pengunjung angkringannya. Sebab, kata dia, jika tidak ada tempat parkirnya orang tidak tertarik mampir ke angkringan.

Terkait tarif parkir yang lebih tinggi dari Perda, Krisnadi menyatakan agar tidak sembarangan kendaraan parkir di sekitar angkringannya, “Selama ini konsumen saya tidak masalah dengan tarif parkir Rp3.000. justeru kalau terlalu murah semua kendaraan nanti bisa masuk,” ujar Krisnadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif