News
Minggu, 12 November 2017 - 16:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Besok Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK, Datang?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Setya Novanto kembali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP pada Senin (13/11/2017).

Advertisement

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11/2017) lalu. “Setelah penahanan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Advertisement

Anang Sugiana Sudihardjo diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp5,9 triliun.

Peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto, dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal DPR terdapat lima poin, menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10/2017) lalu, Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dengan alasan ada kegiatan lain di daerah saat reses. Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif