Jogja
Sabtu, 11 November 2017 - 20:20 WIB

Sah, Warga Luar Daerah Bisa Jadi Calon Kepala Desa Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD telah mengesahkan revisi Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD telah mengesahkan revisi Perda No.5/2015 tentang Kepala Desa, Kamis (9/11/2017).

Advertisement

Adanya revisi ini, maka calon kepala desa tidak lagi terbatas oleh tempat asal usul.

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan pembahasan revisi Perda tentang Kepala Desa berjalan dengan alot. Hal ini tidak lepas dari adanya syarat dari pemkab yang mengharuskan kades terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan.

Advertisement

Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan pembahasan revisi Perda tentang Kepala Desa berjalan dengan alot. Hal ini tidak lepas dari adanya syarat dari pemkab yang mengharuskan kades terpilih untuk tinggal di daerah pemilihan.

Dia pun bisa memaklumi adanya klausul ini, namun jika mengacu pada utusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 128 PUU-XIII/2015 tentang penghapusan syarat domsili bisa berdampak pada perda yang rawan gugatan.

“Masalah tempat tinggal sempat jadi pembahasan yang serius karena pemkab sempat ngotot memasukan klausul itu. Tapi setelah ada koordinasi yang baik akhirnya syarat tersebut tidak dimasukan dalam perda yang baru,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (10/11/2017).

Advertisement

“Sudah kami sarankan agar surat pernyataan ini bisa masuk ke perbup,” katanya.

Politisi PKS ini menambahkan surat pernyataan tersebut memiliki dampak positif. Selain bentuk komitmen dan keseriusan dari kepala desa, langkah tersebut juga untuk mempermudah pelayanan karena prosesnya yang tidak mengenal waktu dan berlangsung selama 24 jam.

“Saya sendiri tidak mempermasalahkan, tapi kalau sudah berbicara aturan ya harus tegas. Berhubung di undang-undang sudah menyatakan tidak ada syarat domisili, maka harus diikuti. Sebab, jika tidak perda yang dihasilkan bisa rawan gugatan,” tutur dia.

Advertisement

Ketua Pansus Revisi Perda tentang Kepala Desa, Sarmidi menambahkan, selain masalah persyaratan calon kades yang tidak lagi mengenal asal usul daerah, dalam perda baru juga mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

Rencananya pilkades serentak dilaksanakan di 2018 yang melibatkan 30 desa di Gunungkidul.

“Setelah perda disahkan, pemkab harus segera menyusun perbup sebagai petunjuk dalam pelaksaan sehingga pilkades serentak di tahun depan berjalan dengan lancar,” kata Sarmidi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif