Jateng
Sabtu, 11 November 2017 - 06:50 WIB

PENGANIAYAAN SEMARANG : Pengacara Taruna Klaim Kekerasan Fisik di Akpol Bukan Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, (dari kanan ke kiri) Gibrail Chartens Manorek, Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury menjalani sidang di PN Semarang, Jateng, Kamis (19/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penganiayaan di Akpol Semarang sepertinya menjadi kelaziman, sampai-sampai pengacara taruna sempat mengingatkan hakim bahwa kekerasan fisik di Akpol bukan tindak pidana.

Semarangpos.com, SEMARANG Penganiayaan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang sepertinya menjadi kelaziman. Bahkan, pengacara para taruna tersangka penganiaya junior mereka hingga tewas sempat mengingatkan hakim bahwa kekerasan fisik di Akpol bukanlah tindak pidana.

Advertisement

Penegasan tentang dianggap lazimnya tindak kekerasan di lembaga pendidikan calon perwira polisi itu dikemukakan penasihat hukum sembilan taruna Akpol Semarang yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang setelah menewaskan junior mereka. Ia berpendapat kekerasan fisik terhadap para adik tingkat kesembilan taruna tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.

“Dalam rangka pembinaan, telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap juniornya,” kata kuasa hukum kesembilan terdakwa, Dwi Heru Wismanto, dalam sidang dengan agenda duplik di PN Semarang, Jumat (10/11/2017).

Meski demikian, manurut dia, kekerasan yang dilakukan tersebut bukan menjadi tujuan atau menjadi kehendak terdakwa. Kekerasan fisik yang dilakukan sembilan terdakwa, Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto tersebut untuk memberikan pembinaan terhadap junior mereka.

Advertisement

Berdasarkan keterangan para korban yang lolos dari maut, klaim Dwi Heru Wismanto, pembinaan yang dilakukan para taruna tingkat III di Akpol Semarang itu tidak merugikan mereka.

Para terdakwa kini diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Penasihat hukum lainnya, H. Djuanedi menerangkan bahwa pasal tersebut untuk menjerat tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Bila dikaitkan dengan kasus yang menjerat para terdakwa, lanjut dia, tindak pidana yang didakwakan terhadap kesembilan terdakwa dilakukan di suatu tempat yang berada di kompleks Akpol Semarang. Tempat tersebut, kata dia, bukan masuk dalam kategori tempat umum.

Advertisement

Atas berbagai fakta sidang yang telah diuraikan tersebut, dia meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari hukuman. Sebelumnya, sembilan taruna tingkat III Akpol Semarang tersebut dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis terhadap para terdakwa rencananya akan dibacakan pada tanggal 15 November 2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif