News
Sabtu, 11 November 2017 - 16:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Tutup Celah Praperadilan Setya Novanto, Ini Saran Mahfud MD untuk KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD (Twitter @mohmahfudmd)

Korupsi E-KTP, Mahfud MD memberikan saran untuk KPK terkait kasus Setya Novanto.

Solopos.com, JEMBER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Advertisement

“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” jelas Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

Mahfud MD menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. “Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi,” ujar Mahfud.

Diberitakan, pada Jumat (10/11/2017), KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. (baca: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka)

Advertisement

Saut Situmorang mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR. Dia menambahkan KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jl. Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat (3/11/2017) sore.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto, namun dengan beberapa syarat.

Advertisement

“Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud MD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif