Soloraya
Jumat, 10 November 2017 - 22:35 WIB

Pasutri Wonogiri Ini Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah 50 Tahun Berumah Tangga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kromo Wiyono (dua dari kanan), 69, dan istrinya, Sinem, menunjukkan buku nikah setelah menjalani sidang itsbat nikah di Setda Wonogiri, Jumat (10/11/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pasangan suami istri yang sudah 50 tahun berumah tangga akhirnya punya buku nikah.

Solopos.com, WONOGIRI — Sinem, 62, menuntun suaminya, Kromo Wiyono, 69, yang memiliki keterbatasan fisik menuju hadapan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, setelah acara formal sidang itsbat nikah di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri usai, Jumat (10/11/2017).

Advertisement

Senyum pasangan asal Pondok, Ngadirojo, Wonogiri, itu mengembang setelah menerima buku nikah dan akta kelahiran anak bungsu mereka yang diserahkan Bupati. Terang saja mereka senang, buku nikah itu baru mereka dapatkan setelah 50 tahun berumah tangga hingga memiliki lima anak dan tujuh cucu.

Sinem dan Kromo merupakan satu di antara 494 pasang suami-istri dari 11 kecamatan yang menjalani sidang itsbat atau proses pengesahan nikah. Mereka pasangan resmi tetapi belum memiliki buku nikah karena pernikahan mereka belum tercatat dalam administrasi negara.

Advertisement

Sinem dan Kromo merupakan satu di antara 494 pasang suami-istri dari 11 kecamatan yang menjalani sidang itsbat atau proses pengesahan nikah. Mereka pasangan resmi tetapi belum memiliki buku nikah karena pernikahan mereka belum tercatat dalam administrasi negara.

Sinem mengaku lega akhirnya memiliki buku nikah. Menurut dia, tak memiliki buku nikah membuatnya mengalami masalah. Salah satunya akta kelahiran lima anaknya tanpa disebutkan identitas bapak mereka.

Seolah-olah anak Sinem tak memiliki bapak. Kondisi itu membuat anak bungsunya kesulitan mengurus pernikahan.

Advertisement

Kromo Wiyono mengutarakan hal senada. Dia mengaku sebenarnya sudah lama ingin mengurus surat nikah tetapi dia tak tahu apa yang harus dilakukan. Terlebih, mobilitasnya sangat terbatas. Kromo merasa plong akhirnya menjadi pasangan suami-istri yang diakui negara.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Suwandi, menginformasikan 494 pasangan tersebut diketahui belum memiliki buku nikah berdasarkan pendataan belum lama ini. Dispendukcapil memfasilitasi mereka agar dapat menjalani sidang itsbat bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA).

Menurut Suwandi, pasangan sah yang belum memiliki buku nikah masih banyak. Saat ini pendataan masih berlangsung. Sasarannya 14 kecamatan lainnya. Mereka akan difasilitasi sidang itsbat pada 2018.

Advertisement

“Anggaran ditanggung APBD. Para pasangan sama sekali tak dipungut biaya,” kata Suwandi.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah selayaknya mengayomi warga yang membutuhkan. Dia ikut merasakan bagaimana susahnya mengurus sesuatu jika tak memiliki buku nikah, terutama saat membuat akta kelahiran anak.

Pada momen itu Bupati Wonogiri mengajak seluruh warga Kota Sukses taat hukum dalam melangsungkan pernikahan. Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Subadi, mengatakan jika sudah memiliki buku nikah berarti pasangan suami-istri benar-benar merdeka. Dia menilai pasangan sah yang belum memiliki buku nikah berarti belum merdeka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif