News
Jumat, 10 November 2017 - 17:35 WIB

KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

KPK kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan ketua DPR, Setya Novanto menjadi tersangka, Jumat (10/11/2017). Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.

Advertisement

Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sejalan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)? untuk tersangka Setya Novanto, pada 31 Oktober 2017.

“KPK menerbitkan sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017), seperti diberitakan Okezone.

Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.

Advertisement

“SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1? KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapka?n tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs pada, 17 Juli 2017. Namun, penetapan tersangka tersebut gugur setelah pihak Novanto memenangkan gugatan praperadilan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakni, dua mantan? pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua anggota DPR, Markus dan Setya Novanto, serta Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif