Kafe di Babarsari didenda jutaan rupiah.
Harianjogja.com, SLEMAN— Salah satu kafe di Babarsari diputus denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan atas penjualan minuman keras beralkohol tak berizin pada Jumat (11/10/2017). Sebanyak 211 miras yang berhasil disita dari tempat ini juga akan dimusnahkan.
Kepala Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Dedy Widiyanto mengatakan sidang di PN Sleman juga dilakukan untuk dua lokasi lainnya yang terkena operasi penertiban penjualan miras yang digelar satuannya. Dua lokasi tersebut yakni kafe di daerah Pugeran, Maguwoharjo dan Jl. Kaliurang. Hasilnya, kafe pertama didenda Rp4juta subsider 20 hari kurungan dan kafe di Jl. Kaliurang didenda Rp2,5 juta subsider 15 hari kurungan.
“Kami tetap komitmen menegakkan aturan secara konsisten perihal miras ini,” ujarnya Jumat (10/11/2017). Hal ini mengingat dampak negatif yang timbul sebagai akibat konsumsi miras ini serta efek sosial kemasyarakatannya. Dengan putusan ini, ia menyatakan jika semua barang bukti yang berasil disita nantinya akan dimusnahkan.
Awal pekan ini, ratusan botol miras dari 29 merk berhasil diangkut Satpol PP dari salah satu kafe di Babarsari, Depok. Minuman tersebut dijual tanpa izin dan menyalahi aturan yang berlaku terkait keberadaan tempat usaha tersebut.