Jogja
Jumat, 10 November 2017 - 07:40 WIB

Gas Melon Kerap Langka, Eh..Harga Elpiji Nonsubsidi Justru Naik

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bright gas atau elpiji kemasan tabung isi 5,5 kg produksi PT Pertamina. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Pedagang sesalkan kenaikan harga elpiji nonsubsidi.

Harianjogja.com, JOGJA— Harga elpiji nonsubsidi seperti bright gas ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai Rp10.000 per tabung.

Advertisement

Pemilik pangkalan elpiji di Patuk, Gunungkidul, Erfanto mengatakan pihaknya belum mendapatkan edaran resmi dari Pertamina maupun agen terkait kenaikan harga tersebut. Informasi perubahan harga justru diterima dari grup Whatsapp pangkalan elpiji Gunungkidul. “Yang 5,5 kilo biasanya Rp65.000 jadi Rp70.000,” kata Erfanto, Kamis (9/11/2017).

Erfanto cukup menyesalkan adanya kenaikan harga karena saat ini masyarakat sudah mulai beralih dari elpiji subsidi atau elpiji 3 kg ke nonsubsidi. Ia khawatir jika kenaikan tersebut membuat masyarakat kecewa dan kembali lagi mengonsumsi elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin.

Keresahan menurutnya juga terjadi dalam grup Whatsapp yang diikutinya. Beberapa rekannya juga mengaku kecewa dengan kenaikan harga ini karena beberapa konsumen sudah banyak memesan elpiji dengan harga yang lama.

Advertisement

Pihak Pertamina yang berhasil dikonfirmasi membenarkan adanya kenaikan harga elpiji tersebut. Unit Manager Communication and CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari mengatakan kenaikan harga mulai Rp5.000 sampai Rp10.000 per tabung. Perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB pada 7 November 2017. Produk Bright Gas 5,5kg mengalami kenaikan rata-rata Rp5.000 per tabung dan elpiji 12kg naik Rp10.000 per tabung. Kenaikan harga tersebut diakuinya sudah disosialisasikan kepada para agen.

“Penyesuaian harga terutama produk nonsubsidi adalah hal yang wajar dan dapat berubah sewaktu-waktu, mengacu pada Permen ESDM No.26/2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG pasal 25 ayat 1, yakni Harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum ditetapkan oleh Badan Usaha dengan berpedoman pada harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian,” kata Andar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif