Jogja
Jumat, 10 November 2017 - 18:40 WIB

Dewan Tak Suka Gaya Komunikasi Politik Haryadi Suyuti

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Jogja, Haryadi Suyuti (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

RPJMD disahkan, Dewan minta Haryadi perb?aiki komunikasi politik.

Harianjogja.com, JOGJA— Lima dari enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja meminta agar Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memperbaiki pola komunikasi politiknya dengan Dewan.

Advertisement

Hal itu terkait cutinya Haryadi di tengah pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2018. Sehingga pengesahan kedua Raperda tersebut sempat tertunda-tertunda.

“Penting menjadi pembelajaran bagi eksekutif agar jangan main-main, jangan menganggap remeh,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko dalam rapat paripurna pengesahan RPJMD dan KUA-PPAS Rancangan APBD 2018, Jumat (10/11/2017).

Kedua Raperda itu akhirnya disepakati untuk disahkan setelah tertunda berkali-kali karena dewan menginginkan kehadiran kepala daerah dalam dalam pengesahan raperda, terlebih raperda RPJMD yang merupakan penjabaran visi misi wali kota dan wakil wali kota selama lima tahun ke depan.

Advertisement

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasrul Khoiri mengatakan partainya setuju RPJMD disahkan. Namun kedepan proses politik yang menyebebkan tertundanya pengesahan Raperda agar tidak terulang kembali. Maka perlu ada komunikasi harmonis antara eksekutif dan legislatif, “Perlu ada komunikasi proaktif dan pola koordinasi rutin terbuka yang dibangun agar ada kesepahaman,” kata dia.

Senada dengan PKS, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan juga setuju. Hanya, PDI Perjuangan berharap ada sikap yang tegas yang diambil Dewan agar kejadian serupa tidak terulang. Kamis (9/11/2017) malam PDIP masih ngotot menunda paripurna dengan alasan cuti Haryadi ke Jerman 3-9 November tidak diatur dalam undang-undang, karena yang diizinkan Gubernur DIY dan Kementrian Dalam Negeri adalah perjalanan dinasnya pada 10-17 November.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif