Jogja
Kamis, 9 November 2017 - 21:40 WIB

Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Kulonprogo Mulai Didata

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah bangunan yang berada di atas lahan SG di Tanjungtirto, Kalitirto, Berbah dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat pada Minggu (4/6/2017). (Harian Jogja/Istimewa)

Sejumlah bangunan pemerintah diklaim berdiri di atas lahan kasultanan dan kadipaten.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mendata seluruh tanah berstatus Paku Alam Grond (PAG) dan Sultan Grond (SG) yang digunakan oleh instansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di seluruh wilayah Kulonprogo.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara mengatakan, tahapan dimulai dengan menginstruksikan OPD/instansi/pemerintah desa yang menggunakan tanah kesultanan atau tanah kadipaten, untuk melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud yaitu, surat keterangan tanah dari pemerintah desa terhadap tanah kasultanan atau tanah kadipaten.

Dokumen inilah yang akan digunakan Pemkab, dalam memfasilitasi permohonan Serat Kekancingan, sebagai legalitas penggunaan magersari.

Astungkara mencontohkan, OPD yang perlu mengoordinasikan surat keterangan tanah misalnya Dinas Kesehatan Kulonprogo, yang mereka gunakan untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu. Atau Dinas Perdagangan Kulonprogo yang berkaitan untuk pasar, Dinas Pariwisata yang kaitannya dengan Alun-alun Pemkab Kulonprogo. Selain itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang menggunakan PAG atau SG, untuk keperluan PAUD, TK, SD, SMP atau sarana pendidikan lainnya. Serta pemerintah desa, mengenai tanah yang digunakan untuk kantor atau fasilitas desa.

Advertisement

“Masih ada sejumlah OPD lainnya, termasuk pemerintah kecamatan. Nantinya surat keterangan tanah itu diharapkan diserahkan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo,” kata dia, Kamis (9/11/2017).

Sekretaris Dispetarung Kulonprogo, Aris Nugroho menerangkan, pendataan itu sebenarnya menjadi upaya Pemkab untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur No.33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Mengingat, pengajuan kepemilikan Serat Kekancingan, kepada Pemda DIY untuk diteruskan kepada Pura Pakualaman (PA) atau Kasultanan, paling lambat dilakukan pada November ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif