Jogja
Kamis, 9 November 2017 - 15:55 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Lahan di Sleman Sudah Mendesak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab Sleman masih menyelesaikan draft Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)

Harianjogja.com, SLEMAN– Konversi lahan pertanian di wilayah Sleman setiap tahun mencapai 100 hektare. Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian tersebut, Pemkab masih menyelesaikan draft Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Advertisement

Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (PPP) Sleman Suwandi Aziz mengatakan, draf rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait PLP2B masih belum selesai dibuat. Saat ini, draft tersebut masuk tahap finishing sehingga ditargetkan Desember nanti sudah bisa diberikan ke Bagian Hukum Setda Sleman.

“Kami menggandeng UGM untuk merancang dan menyelesaikan draft ini,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (8/11/2017).

Diakuinya, pembasan Raperda PLP2B tersebut dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 memang tidak dimasukkan. Meski begitu,  pihaknya akan terus berusaha agar Raperda PLP2B tetap masuk pembahasan tahun depan.

Advertisement

Alasannya, kata Aziz, belum lama ini ia dimintai keterangan oleh Kejagung terkait belum adanya Perda PLP2B di Sleman. Kejagung,  kata dia,  menanyakan permasalahan kenapa sampai saat ini Sleman belum memiliki Perda itu.

“Ini yang akan menjadi alasan kami agar pembahasan Raperda tetap bisa dilakukan pada 2018 mendatang. Saya akan sampaikan alasan ini nanti ke bagian hukum ataupun dewan,” katanya.

Dijelaskan Aziz, penyusunan Raperda tersebut selain kebutuhan merupakan juga wujud sinergi dengan program Kementerian Pertanian. Pihaknya merespon masalah tersebut dengan menggandeng UGM menyusun Raperda PLP2B. Hal itu dilakukan untuk mengatasi terus menyusutnya lahan pertanian di wilayah Sleman.

Advertisement

Penyusutan lahan pertanian paling banyak terjadi di wilayah perbatasan dengan kota Jogja seperti Kecamatan Mlati, Depok, Ngaglik, dan Kalasan. Lahan yang beralih fungsi 100 hektare pertahun. Lahan pertanian yang hilang itu berubah wujud menjadi daerah hunian, pusat perbelanjaan, pertokoan, kantor hingga jasa kesehatan.

“Ini masuk kategori sangat tinggi. Dalam Raperda PLP2B kami masukkan perlindungan lahan pertanian seluas 12.400 hekatre,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif