Jogja
Kamis, 9 November 2017 - 00:20 WIB

Lebih Memihak Rakyat, Pemkab Kulonprogo Tidak Tergesa-gesa Menaikkan PAD

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah papan reklame berdiri di persimpangan jalan depan Terminal Wates, Kulonprogo, Rabu (24/2/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Kenaikan target PAD harus memperhatikan siapa sasaran atau target pajak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, tidak akan tergesa-gesa menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD), terutama yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkara mengatakan kenaikan target PAD harus memperhatikan siapa sasaran atau target pajak. Kebijakan menaikkan tarif, adalah langkah paling mudah untuk meningkatkan target PAD.

Kendati demikian, kebijakan tersebut masih dinilai sebagai kebijakan yang tidak memihak rakyat kecil dan membebankan mereka. Mengingat, saat ini, harga tanah di Kulonprogo sangat tinggi, dan efek yang akan dirasakan oleh rakyat kecil perlu dipikirkan sejak awal.

“Kalau target kenaikan pajak itu menyasar individu, maka kami akan berhati-hati menaikkan jumlahnya. Apakah harus menaikkan nilainya atau menambah jumlah orang yang menjadi sasaran,” imbuhnya, Rabu (8/11/2017).

Advertisement

Di kesempatan yang sama, Pemkab juga menimbang untuk menaikkan pajak sumber daya alam (SDA), yang saat ini memiliki banyak peminat, dan sangat potensial. Hanya saja, sekarang ini keberadaan aktivitas penambangan yang belum begitu masif, sudah merusak banyak titik jalan. Sehingga, diperlukan simbiosis mutualisme, antara pihak satu dengan pihak lain. Bukan semata menjadi tanggung jawab Pemkab.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Hamam Cahyadi mengungkapkan, Pemkab dapat menaikkan target pendapatan, kepada setiap OPD yang menarik retribusi atau pajak. Pemkab juga dapat mengoptimalisasi teknis penarikan retribusi atau pajak tersebut.

“Selama ini, pemkab kerja sama dengan pemerintah desa dan pihak ketiga untuk penarikan pajak bumi dan bangunan [PBB], dan hal itu bisa diterapkan untuk penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Tapi, pemkab dalam hal ini OPD terkait, belum menerapkannya,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif