Jogja
Kamis, 9 November 2017 - 09:55 WIB

Kawasan Kumuh Tepi Sungai Mau Ditata, Lahan Milik Siapa?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salah satu kendala yang dialami Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam mewujudkan perkotaan yang bebas wilayah kumuh pada 2019 nanti adalah keterbatasan dan kepemilikan lahan

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Salah satu kendala yang dialami Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam mewujudkan perkotaan yang bebas wilayah kumuh pada 2019 nanti adalah keterbatasan dan kepemilikan lahan.

Keterbatasan lahan dan belum jelasnya status kepemilikan lahan diakui oleh Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukinan DIY Feriqo Asya Yogananta. Ia mengatakan, kedua hal tersebut adalah masalah terbesar untuk mewujudkan cita-cita membebaskan perkotaan dari kawasan kumuh.

Advertisement

Keterbatasan lahan dan belum jelasnya status kepemilikan lahan diakui oleh Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukinan DIY Feriqo Asya Yogananta. Ia mengatakan, kedua hal tersebut adalah masalah terbesar untuk mewujudkan cita-cita membebaskan perkotaan dari kawasan kumuh.

Dengan lahan yang terbatas, orang-orang yang tinggal di pinggiran sungai mau tak mau harus memundurkan dan memotong rumah-rumahnya agar adanya akses jalan. Tujuan lain juga untuk menghindari bencana di kala musim hujan tiba. Program ini dikenal dengan nama Mundur, Munggah, Madhep Kali (M3K).

“Itu kan berat [yang mau memundurkan rumahnya], walaupun memang ada yang mau mundur. Untuk menimbulkan itu perlu ada contoh kawasan yang sudah tertata rapi,” kata Feriqo ketika ditemui di kantornya, Rabu (8/11/2017).

Advertisement

Ia mengatakan, lahan di pinggir sungai umumnya dimiliki oleh negara, tapi khusus untuk DIY banyak yang merupakan Sultan Grond. Oleh karena itulah dalam pengentasan kemiskinan diperlukan koordinasi lintas sektor agar status lahan bisa segera diselesaikan.

“Kalau belum jelas statusnya. Kami clear-kan. Tapi masalahnya kami punya batasan penyerapan anggaran sampai Desember. Karena itu kami sudah minta dukungan dari walikota, kepala dinas dan lain-lain. Memang ini harus duduk bersama dengan BBWSO, BPN serta Panitikismo,” kata Feriqo.

Selain itu, belum jelasnya kepemilikan lahan membuat langkah instansinya yang sudah menggandeng Direktorat Jenderal Penyediaan Rumah untuk membangun hunian yang lebih layak menjadi terganggu. Perbaikan rumah perlu dilakukan karena salah satu indikator wilayah kumuh adalah rumah yang tidak layak huni. “Kalau statusnya belum jelas, Direktorat Jenderal Penyediaan Rumah belum berani untuk mensuport warga,”

Advertisement

Untuk mengatasi permalasalahn tersebut, Kasatker Pengembangan Kawasan Permukiman DIY sudah mulai melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk program penanganan di tahun berikutnya.

Lebih lanjut Feriqo mengatakan, walaupun target mengentaskan wilayah kumuh pada 2019 terasa sulit, ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya sekuat tenaga.

Dari 413 hektar kawasan kumuh, saat ini sudah 240 hektar diantaranya yang tertangani. Target itu sendiri tertuang dalam program 100-0-100. Yang artinya adalah akses air minum terpenuhi 100 persen, kawasan kumuh hilang seluruhnya dan sanitasi lingkungan terpenuhi 100 persen.

Advertisement

Luasan tersebut, katanya, baru didapatkan dari hasil pengentasan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan yang ditangani oleh Pemda DIY, kabupaten/kota, dan program Kotaku belum dihitung, “Nanti Desember perhitungannya selesai”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif