Jogja
Kamis, 9 November 2017 - 13:40 WIB

Dewan Berang Haryadi ke Jerman

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Jogja, Haryadi Suyuti. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pelimpahan kewenangan Wali Kota jadi perdebatan.

Harianjogja.com, JOGJA— Pelimpahan kewenangan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti kepada wakilnya Heroe Poerwadi selama cutinya ke Eropa menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jogja. Imbasnya penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD 2018, Rabu (8/11/2017), kembali tertunda, meski anggota dewan yang hadir sudah kuorum.

Advertisement

Anggota Fraksi Partai Demokrsi Indonesia (PDIP) Perjuangan, Antonius Fokki Ardianto menilai pelimpahan kewenangan wali kota tidak sesuai dengan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah ke Undang-Undang No.9/2015.

Menururt dia, Wali Kota yang meninggalkan tugas harus meminta izin dari menteri. Sementara surat Wali Kota yang diterima Dewan hanya lampiran surat dari Gubernur DIY kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Sampai kemarin pihaknya belum mengetahui apakah izin cuti tersebut disetujui menteri atau tidak.

“Jika semua syarat legal belum jelas tapi Wali Kota sudah membuat Kepwal [keputusan Wali Kota] pelimpahan kewenangan apakah ini bisa ditafsirkan saudara Wali Kota meletakkan jabatan dan melimpahkan kepada Wakil Wali Kota,” kata Fokki, Rabu (8/11/2017).

Advertisement

Haryadi mengeluarkan Keputusan Wali Kota atau Kepwal No.540/2017 terkait pelimpahan wewenang Wali Kota ke Wakil Wali Kota selama masa cuti. Haryadi cuti untuk kepentingan acara keluarga 3-9 November. Kemudian pada 10-17 November Haryadi menghadiri seminar di Jerman.

Permintaan penundaan pengesahan KUA-PPAS Rancangan APBD 2018 juga disampaikan Gerindra, partai pendukung Haryadi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja. Ketua Fraksi Gerindra, Christiana Agustiani mengatakan tidak mempersoalkan cuti Wali Kota karena itu bagian dari hak.

Persoalannya, kata dia, momentum cuti Haryadi itu kurang pas karena dilakukan di saat banyak agenda yang butuh diselesaikan bersama dan agenda tersebut sangat mendesak. Selain KUA-PPAS, rencananya Kamis, hari ini juga ada jadwal sidang paripurna pengesahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, dan RAPBD 2018.

Advertisement

“Kami sudah mau merelakan lembur membahas RPJMD dan agenda mendesak lainnya. Tiba-tiba saat mau disahkan ditunda. Jadi saya pikir kurang elok saja,” ucap Christiana yang akrab disapa Ana.

Berbeda disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Augus Nur menyatakan agenda sidang tidak perlu ditunda karena sudah memenuhi kuorum. “Cuti itu hak pribadi yang diatur dalam undang-undang,” kata dia. Diketahui Golkar merupakan partai yang mengusung Haryadi-Heroe Poerwadi.

Augus mengatakan dalam pasal 66 Undang-undang No.23/2014 sudah diatur bahwa Wali Kota dapat menyerahkan kewenangan kepada wakil wali kota. Menurut dia, mekanisme pengajuan hak cuti Haryadi sudah dilalui. Bahkan Gubernur meneruskan surat cuti Haryadi ke Dirjen OTDA yang bisa diartikan Gubernur sudah mengetahui.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif