Jogja
Rabu, 8 November 2017 - 20:20 WIB

RSUD Wonosari akan Berubah Jadi UPT, Apa Dampaknya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana lalu lintas di seputaran videotron milik RSUD Wonosari yang berada di Perempatan, Jeruksari, Desa Kepek, Wonosari, Senin (29/5/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Perubahan Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Perubahan Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan Gunungkidul belum ada kepastian. Pasalnya sejak mencuat pertama kali di 2016, hingga sekarang masih belum ada realisasinya.

Advertisement

Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari Aris Suryanto mengatakan, perubahan status RSUD menjadi UPT seperti tertuang dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalam aturan ini dituangkan jika RSUD akan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan yang berbentuk dalam UPT. Namun demikian, lanjut Aris, keberadaan UPT tidak seperti lazimnya pelaksana teknis yang sudah ada selama ini.

Advertisement

Di dalam aturan ini dituangkan jika RSUD akan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan yang berbentuk dalam UPT. Namun demikian, lanjut Aris, keberadaan UPT tidak seperti lazimnya pelaksana teknis yang sudah ada selama ini.

Sebab, keberadaan UPT RSUD bersifat khusus karena diberikan kewenangan dalam pengelolaan secara penuh, meski dari sisi struktur di bawah dinas kesehatan.

“Jadi nantinya hubungan antara RSUD dan dinas sebagai mitra kerja karena UPT yang dimiliki rumah sakit lebih bersifat khusus,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (7/11/2017).

Advertisement

“Katanya akan diatur dalam Peraturan Presiden. Tapi hingga sekarang, belum ada aturan lanjutan ini belum turun. Jadi posisi kita masih menunggu agar perubahan menjadi UPT dapat dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Aris, perubahan status RSUD tidak akan mengubah pelayanan yang dimiliki karena bentuknya akan tetap sama. “Yang berubah hanya status, khususnya menyangkut tata kelola dan hubungan dengan dinas kesehatan. Tapi, untuk pelayanan tidak terkena dampaknya sama sekali,” terang dia.

Sekretaris Dinas Kesehatan Gunungkidul Priyanta Madya Satmaka membenarkan terkait dengan status RSUD Wonosari belum ada aturan lebih lanjut tentang perubahan tersebut. Dia pun mengaku masih menunggu aturan lebih lanjut sebagai dasar perubahan status.

Advertisement

“Sampai saat ini belum ada karena masih menunggu Perpres sebagai dasar untuk penjabaran seperti apa bentuk UPT dari RSUD,” kata Priyanta.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bagian Organisasi, Setda Gunungkidul Markus Tri Munarja. Menurut dia, secara teknis perubahan status RSUD jadi UPT masih menunggu aturan lebih lanjut yang akan dituangkan dalam perpres.

“Detailnya memang belum ada. Sebab untuk bentuk UPT dari RSUD akan lebih dijelaskan dalam perpres, terutama menyangkut hubungan kerja antara rumah sakit dengan dinas kesehatan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif