Jateng
Rabu, 8 November 2017 - 13:50 WIB

REGISTRASI KARTU PRABAYAR : Diskominfo Jateng Ungkap Ada Pihak Coba Gagalkan Pendaftaran SIM Card

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM card. (dailynayadiganta.com)

Registrasi kartu prabayar yang baru dilaksanakan secara tegas oleh pemerintah disebut Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng coba digagalkan pihak-pihak tertentu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah melalui Kantor Berita Antara, Selasa (7/11/2017), mempublikasikan adanya pihak-pihak yang secara sengaja mencoba menggagalkan upaya pemerintah melakukan pendaftaran subscriber identity module (SIM) card. Pihak-pihak yang mencoba mengagalkan registrasi kartu telepon seluler itu, menurut Kepala Diskominfo Jateng Dadang Somantri memiliki berbagai kepentingan.

Advertisement

Kendati tidak secara transparan mengungkapkan pihak-pihak yang ditudingnya mencoba menggagalkan upaya pemerintah melakukan registrasi kartu telepon seluler maupun motivasi mereka, Dadang Somantri menyebut pihak-pihak itu aktif mempengaruhi masyarakat. Tidak disebutkan pula oleh kantor berita pelat merah yang memublikasikan pernyataan Dadang tersebut tentang alasan tindak penggagalan rencana pemerintah itu tidak dilaporkan saja oleh Diskominfo Jateng kepada aparat penegak hukum.

Yang pasti, Dadang melalui berita yang disebarluaskan melalui laman berbayar Kantor Berita Antara itu mengimbau masyarakat Jateng tidak terhasut dengan berbagai informasi bohong atau hoaks terkait registrasi ulang kartu ponsel dengan validasi nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. “Masyarakat diimbau tidak terhasut oleh pihak-pihak yang sengaja mempengaruhi masyarakat dan menggagalkan registrasi kartu prabayar dengan berbagai kepentingan,” ungkap Diskominfo Jateng Dadang Somantri di Kota Semarang, Selasa.

Ia mengungkapkan, sejak diberlakukannya registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan, mulai 31 Oktober 2017 lalu, timbul berbagai reaksi, baik yang pro maupun kontra. Bahkan, imbuhnya, tidak sedikit pula hoaks atau berita bohong membuat masyarakat khawatir data yang mereka kirimkan pada registrasi kartu prabayar akan disalahgunakan.

Advertisement

[Baca juga Pemprov Jateng Imbau Masyarakat Tak Unggah KK dan KTP di Medsos]

Ia mengakui sebelum registrasi dengan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan ini, masyarakat yang hendak mengaktifkan SIM card juga telah diminta untuk melakukan registrasi dengan memasukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP). Dalam pelaksanaannya, akunya, data apapun yang dimasukkan maka kartu seluler tetap bisa teraktivasi.

Registrasi kartu seluler saat ini, menurut dia tidak lagi bisa dilakukan dengan memasukkan data asal-asalan. “Data yang dimasukkan saat ini akan ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, jika tidak sesuai, maka registrasi kartu prabayar tidak akan dapat dilakukan,” tegasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif