Jogja
Rabu, 8 November 2017 - 16:20 WIB

Pergub Taksi Online akan Pertimbangkan Kearifan Lokal, Seperti Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY rencananya akan membahas draf Peraturan Gubernur mengenai Taksi Berbasis aplikasi (online)

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Daerah (Pemda) DIY rencananya akan membahas draf Peraturan Gubernur mengenai Taksi Berbasis aplikasi (online) pada Kamis atau Jumat pekan ini. Salah satu hal yang Pemda coba masukkan dalam aturan tersebut adalah mengenai zona wilayah operasional bagi taksi online.

Advertisement

Baca juga : Polda DIY Siap Tindak Tegas Angkutan Online

“Akan segera kami tindaklanjuti dengan Pergub apa yang menjadi kewenangan daerah seperti penetapan kuota dan wilayah. Kemarin ada beberapa hal yang sudah dibahas, nanti mungkin Kamis atau Jumat akan dibahas lagi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Sapto Rahardjo di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/11/2017).

Pergub itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur mengenai kuota dan pembatasan wilayah operasional transportasi online.

Advertisement

Wewenang untuk mengatur wilayah itulah yang coba dimanfaatkan oleh Pemda DIY untuk memasukkan apa yang Sigit sebut sebagai ‘kearifan lokal’. Dirinya mengatakan tak ingin pembatasan wilayah operasional seperti di tempat-tempat lain yang menggunakan batasan kabupaten dan kota.

Sebaliknya, Sigit berkeinginan untuk menerapkan zona-zona, “Saya kepengennya untuk wilayah menggunakan zona-zona. Kalau kita apa iya menggunakan batasan Kabupaten Bantul, Sleman, kan tidak,” ucap Sigit.

Terkait ide tersebut, ia mengatakan pihaknya baru akan meminta persetujuan ke Kementerian Perhubungan, apakah itu dimungkinkan atau tidak.

Advertisement

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, Kementerin Perhubungan sendiri memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk pembuatan Pergub. Namun, aturan tersebut akan secepatnya dirampungkan supaya ada dasar hukum yang mendasari pelaksanaan Permenhub 108/2017.

Selama masa tiga bulan itu, ia mengatakan taksi online yang belum memiliki kelangkapan tidak akan ditindak. Dishub akan lebih memprioritaskan tahapan sosialiasi agar peraturan benar-benar dimengerti.

Pasalnya, banyak yang salah kaprah mengenai Permenhub 108/2017. Sigit mengatakan regulasi terbuat dibuat bukan untuk memberatkan taksi online, tapi justru sebaliknya untuk melindungi angkutan berbasis aplikasi tersebut.

Karena itulah Dishub DIY akan berusaha untuk membantu pengemudi taksi online agar dalam mengurus hal-halnya bisa lebih mudah. Misalnya, mengurus pembuatan koperasi. “Individual ini yang sulit, kalau mereka ada koperasi kan tinggal ngundang. Nanti akan kami bantu,” jelas Sigit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif