Jogja
Rabu, 8 November 2017 - 09:20 WIB

Ini Rencana BPKH Kelola Dana Haji

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggito Abimanyu (Dok/JIBI)

Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mengelola dan mengembangkan dana haji yang disetorkan para jamaah haji Indonesia.

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)telah menyusun rencana pengelolaan dan pengembangan dana jamaah pada Juli 2017 lalu. Dengan rencana strategis tersebut, BPKH berniat memberikan kemanfaatan lebih besar bagi para jamaah sendiri.

Advertisement

Dewan Pengurus BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, BPKH Pengelolaan akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kalau selama ini hanya disimpan di bank dengan kemanfaatan yang tidak cukup besar, nantinya dana akan kami kelola agar memberi kemanfaatan yang lebih besar lagi dan dikembalikan pada jamaah,” jelas dia, Selasa (7/11/2017).

Anggito menambahkan, BPKH bahkan menargetkan peningkatkan kemanfaatan dana jamaah sebesar Rp6,7 triliun pada 2018 nanti. Angka tersebut lebih besar dari pengembangan kemanfaatan dana yang diperkirakan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp5 triliun. Rencana strategis pada 2022, lanjutnya, badan ini akan mengembangkan kemanfaatan lebih dari Rp10 triliun.

Baca juga : Dana Haji Rawan Konflik, Ini Solusinya

Advertisement

“Pengelolaan dana dilakukan secara syariah juga, baik instrumen produknya, perbankannya, maupun investasinya. Untuk investasi pun kami pastikan aman karena hanya akan kami investasikan di proyek-proyek yang mendapat jaminan langsung dari pemerintah,” imbuhnya.

Dia menyontohkan, investasi dana pada proyek akan dilakukan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Seperti pembangunan lounge jamaah haji dan umroh, proyek katering, atau penginapan jamaah haji dan umroh. “Yang jelas tidak ada larangan investasi, aman dan semua kemanfaatan dapat dirasakan para jamaah,” tuturnya.

Baca juga : Begini Kemungkinan Bentuk Investasi Dana Haji, Termasuk Infrastruktur

Advertisement

Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi pun menuturkan, pihaknya memiliki wewenang untuk memberikan penilaian dan masukan dalam hal investasi dan penempatan dana haji. Ke depan, dewan pengawas juga akan fokus mencari solusi terkait keberlanjutan total dana haji yang dikelola BPKH.

“Dana haji yang disetorkan jamaah selama ini hanya mampu menutupi 50 persen dari total dana kebutuhan haji. Sementara, 50 persen lainnya selama ini dipenuhi dari perolehan kemanfaatan dari pengembangan dana haji yang ada, ” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif