Jateng
Selasa, 7 November 2017 - 04:50 WIB

TOL JATENG : Puluhan Bidang Tanah Wakaf Belum Diganti Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kartu e-Toll seusai peresmian jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Salatiga di Gerbang Tol Salatiga, Senin (25/9/2017). (JIBI/Solopos/Aloysius Jarot Nugroho)

Tol di Jateng menyiakan puluhan bidang tanah wakaf yang belum diganti pemerintah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Puluhan bidang tanah wakaf yang semula digunakan untuk masjid, musala, dan permakaman terkena proyek pembangunan jalan tol di Provinsi Jawa Tengah. Sayangnya, hingga kini, puluhan bidang tanah wakaf itu belum diganti oleh pemerintah.

Advertisement

“Dari 86 bidang tanah wakaf yang terkena proyek jalan tol Semarang-Batang dan Salatiga-Mantingan tersebut, belum semuanya mendapatkan ganti dari pemerintah,” ungkap Kepala Badan Wakaf Provinsi Jawa Tengah Noor Achmad di Kota Semarang, Jateng, Senin (6/11/2017).

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta wakaf tidak boleh dijaminkan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk tujuan lain. “Kemudian pada Pasal 41 disebutkan, kecuali untuk kepentingan umum, sedangkan pada Pasal 41 ayat (2), meski untuk kepentingan umum harus ada izin tertulis dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pada Pasal 41 ayat (3), juga dijelaskan bahwa harta wakaf untuk kepentingan umum wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya pun harus sekurang-kurangnya sama. “Hingga saat ini, belum ada pengajuan dari pihak manapun ke badan wakaf, padahal banyak tanah wakaf yang sudah digali untuk pembangunan proyek jalan tol,” katanya.

Advertisement

Ia berharap proses terkait dengan penggantian tanah wakaf yang terkena proyek pembangunan jalan tol di Jateng itu, sekaligus mengimbau pada pelaksana proyek jalan tol agar segera menyelesaikan persoalan tersebut karena jika tidak akan melanggar undang-undang.

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang II Sriyono saat dimintai konfirmasi mengatakan di wilayahnya terdapat 14 bidang tanah wakaf yang terkena dampak pembangunan jalan tol. “Dari jumlah tersebut, 12 bidang di antaranya sedang proses pemberian lahan calon pengganti dan sudah divalidasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tanah wakaf yang sebelumnya berdiri bangunan musala maupun masjid yang sudah tidak dipergunakan sebagai tempat ibadah dan pihak pengelola sudah mengizinkan untuk dibongkar. “Secara bersamaan, proses pembangunan tempat ibadah yang baru sedang berjalan, dua hari ke depan kami akan rapat koordinasi dengan semua pihak untuk duduk bersama,” katanya.

Advertisement

Sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Senin, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang II hanya menyinggung keterlibatan pihak pengelola tanah wakaf yang sebelumnya berdiri bangunan musala maupun masjid yang sudah tidak dipergunakan sebagai tempat ibadah. Sriyono sebagaimana dikutip Antara, tak menyebutkan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana diatur undang-undang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif