Jogja
Selasa, 7 November 2017 - 18:40 WIB

Tercyduk saat Razia, Pejabat Tinggi di Sleman Punya Indekos Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas tengah meminta bukti perizinan kepada pengelola indekos Selasa (11/7/2017). Pemondokan itu disebut milik pejabat di Sleman. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Razia pemondokan temukan indekos milik pejabat.

Harianjogja.com, SLEMAN— Salah satu pemondokan atau indekos tak berizin alias ilegal di wilayah Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati dimiliki oleh pejabat aktif eselon dua Pemkab Sleman.

Advertisement

Petugas gabungan jajaran Kecamatan Mlati menggelar razia ke sejumlah pemondokan di wilayah Mlati, Sleman pada Selasa (7/11/2017). Hasilnya, didapati sejumlah hunian yang tidak memiliki perizinan. Salah satunya ialah bangunan dua lantai berwarna putih yang beralamat di Pogung Kidul. Sunardi, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mlati membenarkan, jika properti itu dimiliki oleh pejabat aktif di Sleman dengan golongan eselon dua atau setara kepala dinas.

Hanya saja saat razia, pemiliknya tidak berhasil ditemui dan hanya ada penjaga indekos. “Sudah dipastikan tadi dengan penjaganya [soal pemiliknya], sikap kami sama tidak pandang bulu tetap diberikan peringatan,” jelasnya ditemui di lokasi kemarin. Namun, Sunardi enggan menyebut detail siapa pejabat yang dimaksud.

Baca Juga : Tengah Razia Indekos, Petugas Curiga Sebungkus Obat Dibuang dari Jendela

Advertisement

Adapun bangunan milik pejabat tinggi di Sleman itu memiliki 38 kamar dengan harga sewa Rp5 juta per tahun. Meski sudah berdiri beberapa tahun belakangan, penjaga indekos tak bisa menunjukkan izin yang dibutuhkan.

Selain itu, ada pula satu pemondokan serupa di lokasi tersebut yang juga diindikasi dimiliki oleh pejabat aktif lainnya meski belum bisa dipastikan. Ia mengatakan jika penyelenggaraan indekos itu melanggar Perda Nomor 9/2007 tentang Izin Pemondokan, Perda No.5/2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perbup Sleman No.21/2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Karena itu, pemondokan itu kemudian diberikan surat peringatan pertama karena melakukan kegiatan usaha sebelum memiliki izin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif