Jogja
Selasa, 7 November 2017 - 15:37 WIB

Tawarkan Tumpangan, Pemuda Desa Malah Cabuli Santriwati di Bekas Terowongan Kereta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KN, warga Mlati, ditahan di Polsek Sleman karena melakukan pencabulan pada remaja berusia 13 tahun, Selasa (7/11/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Seorang santriwati dicabuli di bekas terowongan kereta

Harianjogja.com, SLEMAN-KN, 31, warga Mlati, Sleman diamankan petugas karena melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 13 tahun dibawa ke bekas terowongan kereta hendak diperkosa meski berhasil melarikan diri.

Advertisement

Korban awalnya berjalan kaki sekitar pukul 22.30 pada akhir bulan lalu ketika hendak pulang dari pondok pesantrennya ke rumahnya di Medari, Sleman. Ia kemudian ditawari tumpangan pulang oleh pelaku yang berdiam di dusun yang sama dengan lokasi ponpesnya.

Panit 2 Polsek Sleman,  Iptu Bowo Susilo mengatakan jika selama perjalanan di atas motor pelaku mulai menggerayangi paha korban.

“Kemudian dibawa ke bulak persawahan dekat bekas terowongan kereta, sempat dibekap supaya enggak teriak,” ujarnya pada wartawan, Selasa (7/11/2017).

Advertisement

Saat di lokasi kejadian di Ganjuran, Caturharjo itu, korban didudukkan di rerumputan dan digerayangi di bagian dada. Remaja ini kemudian menangis, berteriak dan melarikan diri sampai jalan raya yang berjarak sekitar 50 meter.

Ia lalu ditemukan oleh dua warga yang melintas dan menanyakan sebab tangisannya. Iptu Bowo mengatakan, ketika korban bertemu warga, pelaku kemudian melarikan diri sehingga dikejar oleh kedua warga dengan sepeda motor hingga ke wilayah Seyegan.

Pengejaran ini kemudian dibantu oleh pengguna jalan lainnya yang berhasil membekuk pelaku meski tak sempat dimassa.

Advertisement

Kompol Sudargo, Kapolsek Sleman mengatakan pelaku ditahan bersama dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk membonceng korban.

Pria lajang ini bakal dijerat dengan Pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan ini baru pertama kalinya dan dilakukan spontanitas semata.

Advertisement
Kata Kunci : Pecncabulan Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif