Jogja
Selasa, 7 November 2017 - 07:20 WIB

Komisi C Minta Sultan Buka Pelintasan KA di Janti

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunggu kereta api melintas di bawah jembatan layang Janti. Foto diambil pada September 2017 . (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY meminta agar Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk segera memerintahkan Dinas Perhubungan untuk segera membuka penutupan pelintasan sebidang di Jalan Layang (Flyover) Janti

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY meminta agar Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk segera memerintahkan Dinas Perhubungan untuk segera membuka penutupan pelintasan sebidang di Jalan Layang (Flyover) Janti.

Advertisement

Baca juga : Pelintasan KA Janti Ditutup, Warga Minta Penjaga

Sekretaris Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan seharusnya Raja Kraton Ngayogyakarta itu tidak perlu lagi membuat surat untuk minta permohonan kepada Menteri Perhubungan agar diberikan wewenang mengurusi perlintasan Sebidang.

Advertisement

Sekretaris Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan seharusnya Raja Kraton Ngayogyakarta itu tidak perlu lagi membuat surat untuk minta permohonan kepada Menteri Perhubungan agar diberikan wewenang mengurusi perlintasan Sebidang.

“Sebetulnya kalau gubernur mau melakukan diskresi tidak perlu izin kok. Karena memang sudah punya hak untuk itu. Kalau saya langsung saja gubernur perintahkan dinas perhubungan buka,” katanya dengan penuh gelora di DPRD DIY, Senin (6/11/2017).

Seperti diketahui, Beberapa waktu lalu, Sri Sultan HB X mengatakan akan segera mengirim surat ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Perhubungan untuk meminta diskresi terkait penutupan pelintasan sebidang. Ia meminta izin karena merasa hal tersebut merupakan wewenang pusat, karena itulah ia ingin diberikan ruang andaikata penutupan menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Advertisement

“Dananya bisa di ambil dari APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] sebagai dana darurat. Komisi C akan terus mendorong dan membantu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Pelintasan sebidang di Flyover Janti mulai ditutup pada 31 Oktober 2017 dengan pemasangan pagar besi dan bantalan beton sebagai penghalang. Aspal di sisi rel kereta api juga mulai dibongkar.

Akses yang disediakan untuk warga hanya selebar 1,2 meter. Sebagian warga menolak penutupan, yang menurut Dinas Perhubungan DIY sebagai uji coba tersebut, karena belum tersedianya jalan alternatif yang memadai. Flyover dianggap kurang efektif bagi warga yang membawa gerobak untuk berjualan.

Advertisement

Gimmy mengatakan, kebijakan tersebut telah membuat masyarakat sekitar resah karena telah mengganggu kehidupan sosial ekonomi. Misalnya, jalan kampung yang dulunya hanya dilewati satu dua kendaraan, saat ini sudah tak ada bedanya lagi dengan Jalan Solo.

Belum lagi kehidupan sosial, katanya, kalau hajatan nikahan dan sebagainya masih oke jika lewat jalan layang, tapi kalau warga yang meninggal harus lewat situ, akan menjadi sesuatu yang kurang pas.

“Kalau warga di selatan rel meninggal tapi kuburan ada di utara, kan jadi repot. Karena itu saya minta dibuka saja. Itu kan masih ujicoba. Kalau ujicoba cukup tiga hari saja,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif