Jogja
Selasa, 7 November 2017 - 17:40 WIB

Khawatir Bentang Karst Rusak, Warga Ultimatum Pemkab Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan resort di Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Kamis (3/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

KMPPS layangkan somasi ke Pemkab Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS) melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Pemkab dinilai telah melanggar konstitusi dengan memberikan sejumlah izin untuk pembangunan resort di kawasan karst yang dilindungi.

Advertisement

Pada Selasa (7/11/2017) pagi, perwakilan dari KMPPS menyerahkan somasi yang ditujukkan kepada Pemkab Gunungkidul. Dalam somasi tersebut KMPPS meminta agar Pemkab segera mencabut sejumlah perizinan yang telah diberikan kepada pengembang yang hendak membangun resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus.

“Tuntutannya adalah agar pemkab segera mencabut izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi untuk proyek pembangunan di Pantai Seruni,” kata perwakilan KMPPS, Triyo Handoko, Selasa (7/11/2017).

Pembangunan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah aturan. Diantaranya adalah Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah No.26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Daerah (Perda) DIY No.2/2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY; serta Perda Gunungkidul No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Gunungkidul 2010-2030.

Advertisement

Atas sejumlah dasar hukum tersebut, pembangunan konstruksi di kawasan bentang karst yang dilindungi dinilai telah melanggar konstitusi. Oleh sebab itu pihaknya mendesak Bupati Gunungkidul dan jajarannya untuk segera menghentikan semua proses perizinan yang diperuntukkan di wilayah bentang karst Gunungsewu.

“Apabila sampai waktu yang telah ditentukan yakitu selama 10 hari semenjak somasi ini dilayangkan Pemkab tidak melakukan tuntutan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Triyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengakui pihaknya telah mengeluarkan sejumlah izin. Namun bukan berarti pembangunan resort dapat segera dimulai, karena proses perizinan masih panjang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif